Kasus Korupsi; Ketua DPRD Sultra Diperiksa

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), kemarin, memeriksa Ketua DPRD Hino Biohanis dalam kasus korupsi dana rutin DPRD Sultra tahun anggaran 2003-2004 sebesar Rp20,6 miliar.

Hino diperiksa sebagai saksi atas tersangka Sekretaris Dewan Hamid Basir. Selama diperiksa oleh Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Sultra Ahmad Hurhidayat, Hino didampingi dua pengacaranya, Abuhanifa Pahege dan Muhamad Yusuf.

Ketua DPRD Sultra ini diperiksa sekitar dua jam dan harus menjawab sebanyak 11 pertanyaan yang diajukan penyidik. Saat ditemui Media di ruang kerja asisten pidana khusus kejati, Hino menyatakan tidak keberatan memberikan keterangan kepada kejaksaan dalam kasus ini asalkan semuanya sesuai prosedur yang berlaku. Dia juga menyerahkan sepenuhnya penyidikan kasus itu kepada kejaksaan.

Selama pemeriksaan berlangsung, Forum Solidaritas Penegak Hukum (Fortas-PH) berunjuk rasa di halaman kantor Kejati Sultra. Massa mendesak agar kejaksaan melakukan penyidikan secara objektif dan tidak ada intervensi pihak luar.

Pada Jumat (29/7) pekan lalu dua anggota DPRD Sultra lainnya juga diperiksa dalam kasus sama. Mereka adalah La Ode Ate dan Abdul Hasan Mbow.

Sementara itu, sidang kasus korupsi, kemarin, berlangsung di beberapa daerah, di antaranya di Blitar (Jawa Timur), Purwokerto, dan Solo (Jawa Tengah).

Di Pengadilan Negeri Blitar Bupati (nonaktif) Imam Muhadi diadili sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Blitar sebesar Rp73 miliar. Sidang kasus ini diwarnai unjuk rasa massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Blitar.

Dalam orasi di halaman gedung pengadilan, mereka meminta penegak hukum yang memproses kasus ini tidak menerima sogokan dari terdakwa. Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim I Nyoman Dedy Triparsada itu mendengarkan keterangan enam saksi.

Di Pengadilan Negeri Purwokerto, ketua majelis hakim Sudiarto mengadili mantan Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga DPRD Banyumas periode 1999-2004 Abbas Rosyadi yang didakwa melakukan korupsi sebesar Rp17,8 juta. Abbas menjadi terdakwa ke-13 setelah 12 mantan anggota Dewan lainnya juga diadili dalam kasus ini.

Sementara itu, dalam sidang kasus dugaan korupsi dana APBD Kota Solo tahun anggaran 2003 sebesar Rp4,2 miliar dengan terdakwa dua mantan pemimpin DPRD Solo periode 1999-2004, Bambang Mudiarto dan HM Yusuf Hidayat, jaksa Sri Tomo meminta majelis hakim yang diketuai Suroso menunda pembacaan tuntutan karena belum siap. Akhirnya majelis hakim menunda sidang hingga Rabu (3/7). (HM/ES/LD/FR/PW/IH/HP/N-1)

Sumber: Media Indonesia, 2 Agustus 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan