Kasus Korupsi, Ketua DPRD Bali Diancam 20 Tahun Penjara
Ketua DPRD Bali Ida Bagus Putu Wesnawa disidangkan di PN Denpasar dalam kasus dugaan korupsi APBD Bali. Wesnawa yang duduk di kursi pesakitan sebagai mantan Ketua DPRD Bali periode 1999-2004 diancam 20 tahun penjara.
Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Darmawan dalam persidangan di PN Denpasar, Jl. Sudirman, Denpasar, Senin (1/05/2006). Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Putu Widnya, dan terdakwa didampingi oleh 16 orang pengacara.
Wesnawa didakwa dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 (b) UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa diancam penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, kata Darmawan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, Wesnawa melakukan korupsi untuk diri sendiri sebesar Rp 11,8 miliar selama menjabat sejak tahun 1999-2004. Uang tersebut diambil dari beberapa pos keuangan seperti, kesehatan, asuransi, peningkatan kinerja anggota dewan, dan tiket pesawat untuk perjalanan dinas fiktif sebesar Rp 4 juta yang digunakan bukan oleh dirinya melainkan orang lain.
Selain itu, Wesnawa juga dituduh melakukan korupsi untuk memperkaya 54 anggota DPRD Bali periode tahun 1999-2004 sebesar Rp 49,2 miliar. Total korupsi APBD oleh DPRD Bali sebesar Rp 57,1 miliar.
Usai pembacaan dakwaan, Wesnawa mengajukan nota keberatan atas dakwaan tersebut. Eksepsi akan digelar tanggal 15 Mei 2006. Tidak mungkin saya melakukan hal-hal seperti yang disampaikan oleh JPU, karena itu saya tolak, kata dia disambut tepuk tangan meriah peserta sidang.
Persidangan mantan Ketua DPD PDIP Bali ini dihadiri puluhan kader PDIP dan puluhan orang mantan anggota DPRD Bali yang juga berstatus terdakwa dalam kasus yang sama. Hadir juga Ketua DPD PDIP Bali AA Tjokorda Ratmadi. Persidangan ini dijaga ketat aparat keamanan.(asy-Gede Suardana - detikcom)
Sumber: Detikcom, 01/05/2006 17:57 WIB