Kasus Korupsi Kater Rp 6,4 M, Pimpro Disidangkan [22/06/04]
Kasus penyimpangan dana proyek kawasan tertinggal (Kater) senilai Rp 6,470 miliar, akhirnya menghadirkan sang Pimpro Husein Ely, SE, di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (22/06/2004) pagi tadi.
Pada persidangan tersebut, terdakwa didampingi dua penasihat hukumnya, Hamdani Laturua SH dan Ridwan Hasan SH. Sidang dipimpin hakim tunggal Leodowick Tiwery.
Persidangan hanya mendengar pembacaan dakwaan JPU setebal 14 halaman. Di dalamnya terungkap bahwa proyek Kater tahun 2000 ini dilaksanakan tidak melalui lelang, akan tetapi berdasarkan hasil kerjasama dengan Lembaga Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (LPSDM) Hoiriwa Kainihu pimpinan Pdt IWJ Hendriks sebagai pembuat master plan.
Selain itu pula, terdakwa bekerja sama dengan Frans Thesman alias Hui untuk pengadaan kapal LCT Surya Raya dan pengadaan sarana dan prasaranan yang hasilnya tidak sesuai dengan mutu yang ditetntukan sehingga merugikan negara/daerah Maluku sebesar Rp 2,6 miliar.
Dari sekian proyek dengan nilai tersebut di atas, terdakwa dinilai telah menyalahgunakan antara lain penyusunan master dan action plan yang tidak dilelang dan dan diberikan kepada orang/lembaga yang tidak berpengalaman, selain proyek ini sebelumnya tidak didahului dengan sebuah penelitian.
Sebelumnya kasus Kater ini sangat meresahkan warga masyarakat Maluku Tenggara Barat (MTB) sempat terindikasi akan dipetieskan. Dana Kater menurut konsepnya diperuntukkan bagi pengembangan Kater yakni pada Kecamatan pulau-pulau Babar, Leti, Moa, Lakor (Lemola) dan Kecamatan Terselatan (Kisar dan Serwaru serta Maluku Tenggara Barat),
Sementara itu, kedua pengacara terdakwa menyatakan akan mempelajari dakwaan JPU tersebut dan kemudian akan melakukan pembelaan sesuai dengan penjelasan kliennya. Proses persidangan disaksikan ratusan warga, terutama warga MTB.(nrl)Kontributor: M.Hanafi Holle
Sumber: Detik, 22 Juni 2004