Kasus Korupsi Didominasi DPRD; Kerugian Negara dari Perkara Pidana Khusus di Jateng Capai Rp 100 Mil

Kerugian keuangan negara dari perkara pidana khusus atau pidsus, khususnya kasus korupsi di Jawa Tengah, mencapai lebih dari Rp 100 miliar, selama kurun waktu tahun 2005-2006. Kerugian keuangan negara itu didominasi kasus dugaan korupsi oleh anggota DPRD di Jateng yang mencapai sekitar Rp 90 miliar.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jateng, Parmono kepada wartawan, Jumat (12/5) di Semarang. Parmono memaparkan berbagai kasus itu karena dia baru menjabat sebagai Kepala Kejati Jateng.

Dari kerugian sekitar Rp 100 miliar itu, yang bisa diselamatkan hingga kini baru Rp 13 miliar. Untuk kasus dugaan korupsi di DPRD Kudus yang tertinggi, yakni dengan kerugian negara sekitar Rp 18 miliar karena meliputi tiga tahun anggaran, jelas Parmono.

Parmono mengatakan, selama periode April hingga Mei 2006, Kejati Jateng menyelidiki 29 perkara pidsus, khususnya korupsi dan diselesaikan tiga perkara. Saat ini, Kejati Jateng tengah menyidik 102 perkara pidsus, penuntutan 93 perkara, sudah diputus pengadilan 60 perkara, dan 33 perkara dalam proses sidang.

Parmono juga menyebutkan, sejumlah kasus pidsus yang menjadi perhatian masyarakat dan kini tengah ditangani Kejati Jateng, antara lain kasus dugaan korupsi renovasi rumah dinas Bupati Kudus, kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar di Kabupaten Semarang, dan kasus dugaan korupsi pungutan liar pada rekanan sejumlah proyek di Kabupaten Demak.

Untuk kasus beasiswa fiktif Kota Semarang dan penggelembungan dana pengadaan tanah untuk Balai Pendidikan dan Latihan Departemen Agama Jateng, saat ini sudah memasuki proses persidangan, kata Parmono.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng Slamet Wahyudi mengatakan, pekan lalu jaksa menyita dan menggeledah barang bukti kasus renovasi rumah dinas Bupati Kudus. Sampai saat ini, tersangka kasus itu baru ditetapkan seorang. Sedang untuk kasus pengadaan buku ajar di Kabupaten Semarang masih dalam penyidikan dan belum ada penambahan tersangka baru.

Untuk kasus dugaan korupsi buku ajar di Kabupaten Pemalang senilai Rp 26,59 miliar dan di Sukoharjo senilai Rp 9,97 miliar, saat ini dalam penyidikan. Kejati Jateng masih menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Untuk kasus pungutan liar proyek di Demak dengan tersangka Sn, saat ini masuk proses dakwaan. Rencana dakwaan sudah sampai di Kejaksaan Agung, kata Slamet.

Kasus korupsi yang diduga melibatkan anggota DPRD di Jateng saat ini hanya kasus di Kabupaten Cilacap yang masuk proses sidang. Sementara kasus korupsi yang diduga melibatkan anggota DPRD Kabupaten Blora, Jepara, Wonogiri, Kabupaten Magelang, Boyolali, Batang, Kudus, Karanganyar, Kendal, Rembang, dan Kabupaten Pekalongan masih tahap penyidikan.

Menurut Parmono, ada tiga hambatan dalam penuntasan penyidikan kasus dugaan korupsi, yakni menyangkut perizinan dari presiden dan menteri dalam negeri untuk pemeriksaan kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, izin pemeriksaan rekening bank, dan waktu tunggu audit BPKP. (KOM)

Sumber: Kompas, 15 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan