Kasus Korupsi Asabri; Mantan KSAD R. Hartono Serahkan Rumah

Hartono teman seangkatan mantan Direktur Utama Asabri Subarda Midjaya di AMN.

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Purnawirawan R. Hartono menyerahkan rumah pemberian tersangka kasus penyelewengan dana PT Asabri, Henry Leo, kepada PT Asabri melalui Kejaksaan Agung kemarin.

Saya menyerahkan kepada Asabri, bukan kepada seseorang. Nantinya akan disita kejaksaan, kata Hartono setelah memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Rumah di Jalan Suwiryo 7 itu, ia menjelaskan, diberikan oleh Henry Leo pada 1995. Hartono mengaku tidak tahu alasan pemberian rumah itu. Itu dia, saya nggak tahu, mungkin karena saya KSAD, katanya.

Sampai saat ini ia mengaku belum pernah menempati rumah itu. Hingga sertifikat hak milik rumah itu resmi atas nama dirinya pada 2006 pun, Hartono mengaku hanya merasa rumah pemberian itu menambah bebannya.

Saya tidak ingin tinggal di situ, tapi harus memenuhi syarat-syarat sebagai rumah, bayar listrik, air, dan pajak, katanya. Kebetulan ada kasus ini, jadi saya serahkan saja.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung M. Salim membenarkan bahwa Hartono menyerahkan rumah itu secara sukarela. Awalnya, kata dia, tim penyidik mendapat informasi mengenai keberadaan rumah itu dan berniat mengkonfimasinya. Ternyata, ketika dimintai keterangan, mantan Menteri Penerangan dan Menteri Dalam Negeri itu secara sukarela mau menyerahkan rumah itu. Mengenai status terbaru rumah itu, Tim penyidik akan meminta izin pengadilan untuk menyita rumah itu, katanya kepada Tempo.

Iyul Sulinah, istri Henry Leo, mengaku baru mengetahui ihwal pemberian rumah tersebut saat suaminya menjalani penyidikan. Karena itu, ia mengaku tidak tahu motivasi Henry memberikan rumah tersebut. Saya tahunya waktu laporan aliran dana dari BNI keluar, katanya saat dihubungi Tempo.

Hartono adalah teman seangkatan mantan Direktur Utama Asabri Subarda Midjaya di Akademi Militer Nasional, yakni 1962. Subarda turut menjadi tersangka dalam kasus ini dan bersama Henry ditahan penyidik sejak 13 Agustus lalu.

Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana asuransi dan perumahan prajurit TNI yang dikelola Asabri pada 1995 hingga 1997. PT Asabri meminjamkan uang kepada Henry Rp 410 miliar. Namun, uang itu digunakan berinvestasi di bidang lain.

Hartono disebut-sebut turut berinvestasi bersama Subarda dalam perusahaan batu bara. Namun, menurut Subarda beberapa waktu lalu, ketika menjadi KSAD, Hartono keluar. Pak Hartono sudah tidak punya saham, ujarnya. SHINTA EKA P

Sumber: Koran Tempo, 13 September 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan