Kasus Korupsi APBD; Pejabat Kabupaten Garut Ditahan

Modusnya adalah memotong dan membagikan duit bantuan sosial.

Kepolisian Daerah Jawa Barat akhirnya menahan Enjang Rusdiat, Bendahara Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Garut. Pejabat Kabupaten Garut itu masuk tahanan Polda Jawa Barat pada Senin malam lalu sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmara) 2007 sekitar Rp 15 miliar.

"Enjang kami tahan mulai tadi malam (Senin lalu) setelah diperiksa siang harinya," kata Ajun Komisaris Besar Sony Sanjaya, Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Polda Jawa Barat, di kantornya kemarin.

Menurut Sony, Enjang ditahan setelah polisi menemukan bukti kuat keterlibatan Enjang dalam kasus korupsi itu. Juga setelah polisi mendengar kesaksian dari para tersangka lainnya, di antaranya Sekretaris Daerah Garut Wowo Wibowo, yang juga Kepala BPKD, saat peristiwa dugaan korupsi terjadi. "Wowo juga akan segera diperiksa Kamis esok," ujar Sony.

Enjang merupakan satu dari beberapa pejabat Garut yang ditahan karena kasus korupsi dana Jasmara 2007. Selain Enjang dan Wowo, tersangka kasus ini adalah Dikdik Darmika, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut, dan dua anggotanya, yaitu Barman Syahyana dan Ali Rahman. Juga Asep Hamdani, kepala desa dan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Cabang Garut, serta dua warga, yakni Tedi dan Pendi Efendi.

Dana Jasmara merupakan pos dana yang bersumber dari pos anggaran bantuan sosial Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Garut 2007. Sebagian besar dana ini diterima para anggota Dewan untuk disalurkan kepada masyarakat di daerah pemilihannya.

Namun, dalam realisasinya, duit itu tak sampai ke tangan yang berhak. Polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa duit itu tak disalurkan ke pedesaan sebagaimana tercantum dalam proposal. Tapi malah mengalir ke kantong para anggota Dewan.

Hasil penyelidikan polisi menemukan penyelewengan duit Jasmara senilai Rp 15 miliar. Modus kenduri duit APBD itu adalah menerima dan memotong dana Jasmara, yang sedianya untuk disalurkan kepada masyarakat.

Kasus bagi-bagi duit bantuan sosial kini juga dihadapi Dadan Rodiana, eks Kepala Bagian Sosial Sekretariat Daerah (sebelumnya ditulis Kepala Dinas Sosial) Kabupaten Bandung. Dadan hingga kemarin masih diperiksa tim penyidik antikorupsi.

Pemeriksaan kemarin, kata Sony, berkaitan dengan pencairan duit itu. Dadan terancam penahanan jika dalam pemeriksaan ditemukan bukti-bukti yang mencukupi.

Dadan kini menjabat pelaksana tugas Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Kepariwisataan. Kasus itu terjadi pada 2006 saat ia masih mengurusi dana bantuan sosial Kabupaten Bandung pada 2005 dan 2006. Diduga, negara dirugikan Rp 1,5 miliar.

Menurut Sony, saat menjabat Kepala Bagian Sosial, Dadan terlibat dalam penganggaran hingga pengabulan permohonan pencairan duit itu. Duit bantuan itu, kata Sony, seharusnya dialokasikan pada pos anggaran di bawah kewenangan Bagian Sosial.

Sony juga memastikan akan memeriksa lagi seluruh anggota Dewan Kabupaten Bandung periode 2004-2009. Juga Bupati Bandung Obar Sobarna dan eks Sekretaris Daerah Abubakar (kini Bupati Bandung Barat) begitu izin dari Presiden terbit. ERICK P HARDI

Sumber: Koran Tempo, 28 April 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan