Kasus Jamsostek Seret Empat Perusahaan Besar
Direktur utama empat perusahaan yang mendapat kucuran dana PT Jamsostek sebesar Rp 250 miliar, akan diperiksa Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor).
Wakil Ketua Timtas Tipikor Brigjen Indarto mengatakan hal itu di Mabes Polri, kemarin.
Menurut Indarto, kucuran dana itu diperoleh melalui penerbitan medium term notes (MTN) atau surat utang berjangka menengah antara tahun 2001-2003. Sedangkan keempat perusahaan itu adalah PT SPJ, PT V, PT SIP dan PT APP.
Pembelian MTN itu tidak sesuai prosedur yang berlaku. Modusnya hampir sama dengan investasi Jamsostek di Bank Global, katanya.
Indarto mengatakan pemeriksaan keempat perusahaan tersebut merupakan hasil pengembangan pemeriksaan kasus korupsi di PT Jamsostek.
Ketika ditanyakan soal perusahaan keluarga Wapres Jusuf Kalla dan adiknya Ahmad Kalla, yakni PT Haji Kalla ataupun PT Bukaka Teknik Utama, yang juga pernah meminjam Rp200 miliar, Indarto menyatakan belum ada pemeriksaan terhadap perusahaan itu.
''Bukan. Keempat perusahaan itu bukan termasuk dalam Group Kalla,'' kata Indarto.
Sebelumnya, sekitar September 2004, DPR RI pernah mempersoalkan pinjaman dana senilai Rp 200 miliar kepada grup perusahaan milik Jusuf Kalla. Pinjaman dari PT Jamsostek yang dicairkan 2001 itu dicurigai sarat dengan kolusi lantaran ketika itu Jusuf Kalla tengah menjabat Menko Kesra.
Menurut Indarto, penyidik Timtas Tipikor sudah menemukan empat kasus penyimpangan, yang merupakan kasus tindak pidana yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka masing-masing mantan Direktur Investasi Andi Rahman Alamsyah (ARA) dan mantan Direktur Utama Achmad Djunaedi (AJ). Namun dari keempat kasus itu, baru tiga kasus yang didalami.
''Jadi, ARA dan AJ masih terus kita periksa secara intensif. Dari ketiga kasus tindak pidana di Jamsostek ini, kita sudah memeriksa 28 orang saksi,'' kata Indarto.
Namun, Indarto enggan menyebutkan nama-nama saksi-saksi yang kemungkinan merupakan tokoh masyarakat, pengusaha terkenal ataupun pengusaha. ''Wah, saya tidak ingat nama-namanya,'' kaya Indarto.
Disebutkan, kasus pertama yang sedang ditangani adalah kasus pembelian obligasi Bank Global senilai Rp100 miliar oleh Jamsostek. Kasus keduanya, pemberian kredit atau piutang kepada PT F senilai Rp175 miliar dengan jaminan surat tanah 'bodong' alias tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Sedangkan kasus yang ketiga kasus pemberian hutang kepada empat perusahaan dengan modus operandi yang hampir sama dengan kasus yang pertama. ''Yah, sampai saat ini kita masih menyidik tiga kasus penyimpangan dan tindak pidana di Jamsostek yang dilakukan oleh kedua tersangka,'' kata Indarto.
Menurut Indarto, penyidik menjerat ARA dan AJ dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 8 dan 9 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999.
Said Agil diperiksa
Timtas Tipikor saat ini terus mendalami kasus korupsi dan pemakaian dana abadi umat (DAU) di Departemen Agama (Depag). Penyidik kembali memeriksa mantan Menteri Agama Said Agil sebagai tersangka, kemarin.
''Masalah penyimpangan dalam kasus ini kan banyak. Kita harus periksa setiap pengeluaran dan dicek ke pihak yang menerimanya,'' kata Indarto.
Sampai kemarin, menurut Indarto, penyidik Timtas Tipikor belum menentukan tersangka-terangka baru. ''Nanti lah. Kita masih mengecek dan recheck semua pemakaian uang DAU,'' kata Indarto.
Sementara itu, Fatima Said Agil, istri Said Agil yang kini mendekam di Rumah Tahanan Mabes Polri mendatangi sel tahanan suaminya dengan membawa makan siang, Senin (11/7). Saat itu, ikut pula anak-anak tersangka dan sang cucu yang masih balita.
Saat wartawan menanyakan kesehatan Said Agil, Fatima yang akan menaiki mobilnya di depan halaman parkir Mabes Polri mengatakan,'' Bapak baik-baik saja.''(San/J-2)
Sumber: Media Indonesia, 13 Juli 2005