Kasus Harini Ditangani 16 Jaksa KPK
Sebanyak 16 jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau praktis seluruh jaksa yang dimiliki lembaga itu akan terjun menangani perkara pengacara Probosutedjo dan lima pegawai Mahkamah Agung. Rencananya, hari Selasa ini penyidik KPK melimpahkan berkas perkara dan Rabu (25/1) melimpahkan para tersangka kasus itu ke jaksa penuntut umum.
Hal ini diungkapkan jaksa penuntut umum pada KPK, Khaidir Ramly, di Kantor KPK, Jakarta, Senin (23/1). Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan memperpanjang masa penahanan keenam tersangka yang habis pada 25 Januari, untuk 20 hari lagi.
Menurut Khaidir, berkas perkara itu akan dipisah menjadi empat berkas. Penyidik KPK, Adi Deriyan Jayamarta, menjelaskan, empat berkas tersebut terdiri dari berkas Harini Wijoso, berkas Pono Waluyo, berkas Malem Pagi Sinuhadji dan Sriyadi, serta berkas Sudi Ahmad dan Suhartoyo.
Untuk melengkapi pemberkasan dan penandatanganan berkas, KPK kembali memeriksa Harini Wijoso, Pono Waluyo, Sudi Ahmad, Sriyadi, Suhartoyo, dan Malem Pagi Sinuhadji. KPK juga memeriksa asisten pribadi Probosutedjo, Triwidodo.
Perkara suap yang dilakukan pengacara Probosutedjo, Harini Wijoso, kepada kelima pegawai MA, yakni Pono Waluyo, Sudi Ahmad, Sriyadi, Malem Pagi Sinuhadji, dan Suhartoyo, terjadi dua kali, yakni akhir Agustus 2005 sebesar Rp 1 miliar dan akhir September 2005 sebesar Rp 5 miliar.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah ruangan dan memeriksa tiga hakim agung yang menangani perkara tersebut, yaitu Usman Karim, Parman Suparman, Bagir Manan, serta istri Usman Karim, Machnida. (VIN)
Sumber: Kompas, 24 Januari 2006