Kasus Gayus Tambunan; Dakwaan Tak Terkait Mafia

Dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Gayus HP Tambunan terkait perkara pajak PT Surya Alam Tunggal dinilai terlalu dipaksakan dan tidak memiliki dasar pidana yang jelas. Perkara itu dinilai juga tidak ada kaitannya dengan perkara mafia pajak yang melibatkan Gayus.

”Perkara pajak PT SAT merupakan perkara yang absurd. Tidak ada tindak pidana yang dilakukan Gayus dalam perkara ini. Gayus tidak menerima uang sepeser pun dari wajib pajak. Perkara ini hanya dibuat-buat karena ada tekanan untuk mengungkap kasus mafia pajak,” kata kuasa hukum Gayus, Adnan Buyung Nasution, seusai persidangan terdakwa Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/11). Majelis hakim diketuai Albertina Ho, sementara tim JPU dipimpin Uung Abdul Syakur.

Menurut Buyung, tidak tepat jika perkara PT SAT dipakai untuk membongkar kasus mafia pajak mengingat perkara tersebut tidak terkait dengan asal-usul uang Gayus senilai Rp 25 miliar yang pernah diblokir polisi dan diduga berasal dari wajib pajak.

Dalam persidangan kemarin, saksi Direktur Utama PT SAT Hindarto Gunawan mengatakan, pajak PPN yang dibayar PT SAT pada 2004 pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Bagian Timur dianggap berlebih. Hindarto pun membuat surat permohonan keberatan kepada Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak, yang kemudian didisposisikan kepada Gayus sebagai peneliti keberatan di Direktorat Keberatan dan Banding. (FAJ)
Sumber: Kompas, 2 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan