Kasus Dugaan Meminta Uang; Enam Hakim Terancam Dipecat

Hakim Ari Siswanto meminta uang sebagai pinjaman.

Komisi Yudisial kemarin memeriksa enam hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat di gedung Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Mereka diduga meminta uang kepada keluarga almarhum Mayor (Purnawirawan) Lodewyk Sirait, mantan Kepala Seksi RTFPengdam I/Bukit Barisan.

Keenam hakim yang diperiksa anggota Komisi Yudisial, Zainal Arifin dan Sumartono, tersebut adalah Baslin Sinaga, Ari Siswanto, Imelda, Syahrul Rizal, Dedi Iskandar, dan Fhytta Imelda Sipayung.

Bila terbukti meminta uang, kata Zainal, para hakim akan dikenai sanksi tegas. "Bisa pemecatan dan pemecatan sementara, karena permintaan uang itu pelanggaran etika," kata Zainal saat keluar dari ruang sidang.

Meski begitu, kata dia, rekomendasi akan diputuskan majelis Komisi Yudisial setelah melakukan pemeriksaan. "Pemeriksaan belum siap, dan kita tidak bisa membocorkan hasilnya," ujarnya. Dia mengakui adanya pemeriksaan mengenai laporan kuasa hukum istri Lodewyk, Hendrick P. Saombaton.

Zainal menyebutkan materi pertanyaan kepada hakim Ari Siswanto seperti apa yang dilaporkan Hendrick. Hasil pemeriksaan dan bukti yang diserahkan Hendrick kepada Komisi Yudisial akan dibahas oleh majelis Komisi Yudisial.

Hendrick menyerahkan bukti permintaan uang yang disampaikan hakim Ari Siswanto kepadanya melalui pesan singkat dan percakapan telepon.

Menurut Zainal, Ari membantah ketika disebut meminta uang dari kuasa hukum. "Kita akan minta saksi ahli, apakah itu benar suaranya," ujar Zainal.

Hendrick menegaskan, Ari meminta Rp 100 juta. "Uang itu tidak diberikan. Kalau diberikan, tentu lain putusannya," kata Hendrick. Namun, kata Hendrick, Ari meminta uang sebagai pinjaman kepadanya sebesar Rp 30 juta.

"Pinjaman itu saya kasih bertahap. Ini tidak ada muatannya dengan persidangan," kata Hendrick. Hendrick melaporkan adanya dugaan indikasi suap dalam putusan bebas oleh dua anggota majelis hakim yang menyidangkan delapan terdakwa pembunuhan Mayor Lodewyk Sirait pada Mei 2008 di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Dua majelis terpisah yang diketuai Baslin Sinaga, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, dan Ari Siswanto dalam amar putusannya membebaskan empat terdakwa.

Mereka adalah Libert Sirait dan Lorensius Horas Sirait, yang disebut-sebut sebagai otak pelaku. Dua terdakwa lainnya adalah Supriadi dan Hendrik.

Lodewyk meregang nyawa akibat bacokan senjata tajam. Ditengarai korban tewas karena adanya perintah pembunuhan dari Libert dan Lorensius, yang juga saudara kandung korban. Mereka bersengketa soal lahan perkebunan kelapa sawit.

Basri membenarkan telah diperiksa. Namun, “Saya katakan tidak pernah bertemu pelapor (Hendrick),” katanya. SOETANA MONANG HASIBUAN

Sumber: Koran Tempo, 5 Mei 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan