Kasus Dugaan Korupsi SD Negeri 012

ICW Ancam Laporkan ke KPK

Lambannya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menuntaskan kasus dugaan korupsi SD Negeri 012 Rawamangun membuat pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) berang. Selama enam bulan kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga kini belum satu pun tersangka yang ditetapkan.

"Kami ultimatum, jika Desember ini tidak ditetapkan tersangka, kasus ini akan dibawa ke KPK," kata peneliti senior ICW, Febri Hendri, setelah beraudiensi dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta kemarin.

Menurut Febri, Kejaksaan Tinggi Jakarta belum mampu menunjukkan bukti awal dugaan korupsi di sekolah serta baru sekarang ini menyita dokumen laporan keuangan sekolah tersebut. "Itu rancu. Padahal sudah enam bulan kasus ini ditangani Kejati," Febri menegaskan.

Anggota Koalisi Anti-Korupsi Pendidikan, Handaru, juga berpendapat serupa. Menurut dia, sebuah kasus yang sudah masuk tahap penyidikan harusnya sudah bisa menetapkan tersangka.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Sriyono berjanji akan menuntaskan kasus dugaan korupsi akhir Desember ini. "Sudah harus selesai," katanya. Pihaknya telah mempelajari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jakarta, yang mengindikasikan kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar dalam pengelolaan dana pendidikan di SD Negeri 012.

Menurut dia, lambatnya proses penyidikan karena dua dari lima anggota penyidik dimutasi.

Akhir November lalu, BPK menemukan adanya indikasi dan potensi kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar dari pengelolaan dana pendidikan di tujuh sekolah di Jakarta. Salah satunya di SDN 012 Rawamangun. HERU TRIYONO
 
Sumber: Koran Tempo, 14 Desemebr 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan