Kasus dugaan korupsi Rp 2,1 M; 3 Personel panggar akan diperiksa [26/07/04]

Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang sesuai rencana pada Selasa (27/7) akan memeriksa tiga personel Tim Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Kota Malang masa bakti 1999-2003, terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan dewan senilai Rp 2,1 miliar. Untuk itu kejari sudah membentuk tim pemeriksa beranggotakan empat orang, diketuai Kasi Intel Kejari, Sufari SH.

Terserah tiga orang dari tim panggar itu siapa saja yang ditunjuk. Yang pasti surat panggilan sudah kami kirim pada Jumat (23/7) lalu, ujar Kasi Intel Kejari Malang, Sufari SH, kepada Surya, Minggu (25/7).

Beberapa personel jaksa yang dilibatkan untuk memeriksa anggota panggar nanti juga sudah menyatakan kesiapannya. Semisal jaksa Dwi Samudji SH, yang pekan-pekan kemarin masih sibuk menangani persidangan perkara-perkara korupsi di pengadilan negeri (PN) setempat atau tugas di Kejati Jatim, pada pekan ini jadwal waktunya agak longgar. Saya siap melaksanakan tugas, siapa pun nanti yang saya periksa, ujar Dwi secara terpisah, Minggu (25/7).

Hingga berita ini ditulis, Ketua DPRD Kota Malang, Dra Sri Rahayu, yang kebetulan mantan Ketua Tim Panggar 1999-2003 ini belum berhasil dikonfirmasi Surya. Maaf, Ibu masih mandi, ujar seorang lelaki di rumah dinasnya saat dihubungi via telepon, Minggu (25/7) malam. Namun saat coba dihubungi lagi Yayuk--sapaan Sri Rahayu-- ternyata diinformasikan sudah pergi ke luar rumah.

Belum tahu
Sementara Achmad Fauzan, Sekretaris Tim Panggar DPRD Kota Malang yang juga mantan sekretaris panggar ketika terjadianya dugaan korupsi senilai Rp 2,1 miliar itu, mengaku belum mengetahui jika kejari telah mengirim panggilan terhadap tim panggar untuk dimintai keterangan.

Kalau sudah, mungkin surat panggilan kejaksaan itu masih berada di pimpinan. Saya tak tahu sama sekali karena belum diajak bicara. Mungkin juga ini karena semua permasalahan nanti akan dikawal tim advokasi dewan, ujarnya.

Namun seperti disampaikan sebelumnya oleh Kajari Malang, Soeroso SH, ketiga tim panggar yang dipanggil itu diperkirakan salah satunya mesti dihadiri mantan ketuanya sendiri, yakni Sri Rahayu. Sebab selaku ketua tim sebuah kepanitiaan di dewan setidaknya punya peran lebih dalam memutuskan kebijakan. Apalagi menyangkut anggaran keuangan bagi dewan sendiri, yang kemudian ternyata menyimpang dari ketentuan itu.

Sedangkan Yayuk sendiri pekan lalu sudah dimintai keterangan jaksa, meski dalam statusnya sebagai ketua dewan. Pemeriksaan itu dilakukan di luar kantor kejaksaan, yakni di ruang kerja ketua dewan. Pemeriksaan terhadap Yayuk itu dalam bentuk wawancara terkait kewenangannya seputar keputusan pengalokasian dana APBD untuk penghasilan pimpinan dan anggota dewan sendiri.

Namun saat ditanya rangkaian hasil pemeriksaan yang sudah berjalan, mulai dari anggota FPDIP Ir Bido Suasono, Sekwan Drs Nanang Winarto, bendahara maupun mantan bendahara sekwan, Soeroso maupun Sufari mengaku belum bisa menjelaskan sekarang. (dur)

Sumber: Surya, 26 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan