Kasus Dugaan Korupsi DPRD Ciamis Mulai Disidangkan [20/08/04]
Kasus dugaan korupsi Rp 5,2 miliar dalam Anggaran Belanja DPRD Ciamis 2001/2002 yang melibatkan empat anggota dan bekas anggota DPRD setempat mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Ciamis kemarin. Dalam sidang yang berlangsung maraton dan dipimpin Saparudin Hasibuan itu dihadirkan empat terdakwa, yakni Dedi Sobandi (bekas Wakil Ketua DPRD, sekarang Wakil Bupati Ciamis), Dede Heru Susanto, Djadjuli, dan Nasuha Risaganiwa. Selama persidangan, terdakwa didampingi penasihat hukum dari Singap Pandjaitan dan rekan.
Saat sidang berlangsung, ratusan warga Ciamis terlihat memadati ruangan sidang, bahkan meluber ke halaman luar gedung pengadilan. Kabar yang berkembang, warga yang hadir berasal dari kalangan yang pro dan kontra terhadap kebijakan para terdakwa. Sebab itu, untuk menghindari kemungkinan bentrokan, puluhan polisi disiagakan di dalam maupun di luar gedung.
Dalam dakwaan primernya, jaksa menilai para terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 ayat (1) b, UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Tak hanya itu, mereka juga diancam melanggar Pasal 43A ayat (3) UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 65 ayat (1), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sementara itu, dalam dakwaan subsider, mereka juga didakwa melanggar Pasal 3 UU No. 31/1999.
Ada sejumlah pertimbangan yang diajukan jaksa sehingga mereka mengajukan dakwaan tersebut, antara lain, terdakwa turut serta menyetujui dan menetapkan Anggaran Belanja DPRD 2001/2002 tidak didasarkan pada Ketentuan Peraturan Pemerintah No. 110/2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD, yang tidak sesuai jenis dan besarnya. Selain itu, dalam penyusunan anggaran belanja DPRD, Terdakwa mengalokasikan jenis dan besarnya anggaran tidak memperhatikan kemampuan daerah, aspek keadilan, dan kepatutan, kata jaksa Syaifudin Tagamal.
Pos-pos yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 110/2000, sekadar contoh, pada peraturan ini diatur ketentuan bahwa tunjangan jabatan khusus diberikan kepada pimpinan DPRD. Tapi, oleh panitia anggaran dianggarkan adanya tunjangan untuk pemimpin fraksi. Sementara itu, jika dalam peraturan pemerintah diatur ketentuan adanya tunjangan kesehatan berupa asuransi kesehatan, panitia anggaran mengatur pembayaran tunjangan kesehatan tersebut menjadi pembayaran tetap bulanan.
Perbuatan terdakwa tersebut telah menguntungkan diri terdakwa sendiri dan orang lain, yakni seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ciamis, Syaifudin menandaskan. Pada sisi lain, keuangan Pemerintah Kabupaten Ciamis dirugikan lebih dari Rp 5 miliar. Terlebih lagi, masih menurut jaksa, para terdakwa dinilai tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban Anggaran DPRD dalam rapat paripurna pada setiap tahun anggaran.
Menanggapi dakwaan itu, Singap menyatakan keberatan. Untuk itu, pihaknya akan segera menyiapkan eksepsi. Menurut dia, substansi yang ditonjolkan dalam dakwaan itu adalah kinerja dan mekanisme pengambilan di DPRD, yakni mereka melakukan rapat panitia anggaran dalam menetapkan Anggaran DPRD 2001/2002. Lalu, para terdakwa diseret ke pengadilan karena menyetujui anggaran tersebut. Padahal, Menyetujui anggaran itu merupakan hak yang mendasar dari seorang anggota DPRD, kata Singap.
Lebih lanjut, dakwaan jaksa dinilai hanya memaparkan fakta-fakta, tapi tidak bisa menjelaskan apa kesalahan para terdakwa. Apakah salah kalau mereka datang ke rapat, atau menyetujui anggaran? Itu tidak salah, bahkan dilindungi UU Susunan dan Kedudukan MPR/DPR, Pasal 37. Di situ dijelaskan bahwa hak mereka untuk berbicara dalam musyawarah panitia anggaran dilindungi oleh undang-undang, dan tidak dapat dibawa ke muka pengadilan, ujar Singap.
Berdasarkan pemahaman seperti itu, ia menilai upaya mengajukan anggota DPRD ke persidangan karena kinerja dan pengambilan keputusan yang telah mereka ambil sebagai gerakan politis. Cuma, Singap tidak tahu pasti seberapa jauh jaksa ikut dalam gerakan tersebut. Dalam persidangan ini, nuansa politisnya sangat kental, dia menandaskan. dwi wiyana
Sumber: Koran Tempo, 20 Agustus 2004