Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara; Kepala PT Pos dan Istri Ditahan

Bisnis dikerjakan tidak mulus dan gagal.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan kemarin menahan Kepala PT Pos Indonesia Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Banjarbaru Suherman Dani dan istrinya, Denok Sulistyawaty. Keduanya tersangka kasus dugaan korupsi keuangan PT Pos Indonesia sebesar Rp 12 miliar.

Suherman dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam, Banjarmasin, pukul 17.30. Adapun Denok, selaku Direktur CV Nur Abadi, ditetapkan sebagai tahanan kota setengah jam berikutnya. CV Nur Abadi merupakan rekanan bisnis batu bara PT Pos Indonesia.

Suherman saat dicegat wartawan menolak memberi keterangan. Denok saat digiring keluar ruang penyidik juga bungkam. Dia menutupi wajahnya dengan buku. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukuman belum dipastikan karena penyidikan baru tahap awal," kata Kepala Penegakan Hukum Kejaksaan Negeri Kalimantan Selatan Johansyah.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Abdul Muni mengatakan Suherman dan Denok ditahan karena disangka merugikan negara sekitar Rp 12 miliar. "Suami-istri yang menjadi tersangka ini ditahan karena menggunakan anggaran PT Pos Indonesia untuk kegiatan jual-beli batu bara," kata Muni.

Modusnya, Muni menjelaskan, Suherman, yang menjabat Kepala PT Pos Indonesia UPT Pelayanan Banjarbaru, mengikat kerja sama bisnis dengan CV Nur Abadi. Dalam bisnis ini Suherman mengucurkan dana anggaran pelayanan transportasi 2006-2007 sebesar Rp 12 miliar kepada CV Nur Abadi.

Dalam perjalanannya, diduga usaha bisnis jual-beli batu bara yang dikerjakan CV Nur Abadi tidak mulus dan akhirnya gagal. Intelijen Kejaksaan Tinggi, yang mendapat laporan adanya dugaan penyimpangan tersebut, melakukan pengumpulan data.

Lantas status Suherman dan Denok ditingkatkan menjadi tersangka sejak 3 November lalu. "Hari ini (kemarin) keduanya kami periksa sebagai tersangka dan keduanya langsung ditahan," ujar Muni.

Menurut Muni, kasus Suherman dan Denok merupakan kasus terpisah dengan kasus dugaan korupsi PT Pos Logistik yang juga sedang ditangani kejaksaan. "Namun, tidak menutup kemungkinan ada keterkaitan dan adanya keterlibatan pejabat PT Pos Indonesia pusat," ujar Muni.

Kamis lalu, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menangkap dua orang rekanan PT Pos Logistik, yakni Hero Cahyono, Direktur PT Regency Logistic Service, dan Taufikurrahman, Direktur PT Cemerlang Mandiri. Hero merupakan salah satu tersangka korupsi dari empat orang rekanan PT Pos Logistik Banjarbaru. Dia menggantikan posisi Manajer PT Pos Logistik Banjarbaru Muhamad Iskandar, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi Rp 28 miliar. Hero diduga turut menikmati dana dari PT Pos Logistik sebesar Rp 3,250 miliar.KHAIDIR RAHMAN

Sumber: Koran Tempo, 12 November 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan