Kasus Dugaan Korupsi APBD 2003 Kejati Periksa Gubernur Banten

Gubernur Banten Djoko Munandar yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2003 menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, kemarin.

Munandar yang didampingi kuasa hukumnya, Subiakto Syarudin diperiksa tim penyidik beranggotakan sembilan orang yang dipimpin Asisten Intelijen I Gede Sudiatmaja.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 16.30 WIB, Munandar ditanya sekitar 36 pertanyaan seputar pertanggungjawabannya dalam pengucuran dana Rp14 miliar yang diambil dari pos pengeluaran tak tersangka APBD Banten 2003.

Ia diperiksa untuk mempertanggungjawabkan kewenangannya sebagai kepala daerah mengeluarkan dana itu, kata Sudiatmaja usai memeriksa Munandar.

Ketika ditanya apakah Munandar akan ditahan guna mempermudah pemeriksaan, Sudiatmaja mengatakan hal itu akan dilihat kemudian. Kita akan menahan Munandar jika hal itu diperlukan untuk mempermudah upaya pemeriksaan. Bila persyaratan terpenuhi, kejaksaan tidak akan segan-segan untuk menahannya, ujarnya.

Persyaratan yang dimaksud adalah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya, Kejati Banten menetapkan Munandar sebagai tersangka dalam kasus korupsi APBD Banten tahun 2003. Status tersangka itu ditetapkan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh Kejati mengenai keterlibatan Munandar dalam kasus tersebut.

Hingga kini, tersangka dalam kasus korupsi dana APBD Banten 2003 berjumlah enam orang. Selain Munandar, lima tersangka lainnya, yaitu mantan Ketua DPRD Banten Dharmono K Lawi yang juga anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), mantan Wakil Ketua DPRD Muslim Jamaluddin dan Mufrodi Muchsin, Sekretaris DPRD Tardian, dan mantan Sekretaris Panitia Anggaran DPRD Tuti S Indra. Kecuali Munandar, kelima tersangka lainnya saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang.

Kepsek tersangka korupsi

Sementara itu, Polres Pesisir Selatan, Sumatra Barat (Sumbar) telah menetapkan Kepala Sekolah (Kepsek) Dasar Negeri (SDN) 23 Desa Tampuni, Kecamatan Lengayang Kambang, Kabupaten Pesisir Selatan, Masril tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan SD tersebut senilai Rp200 juta.

Kapolres Pesisir Selatan Ajun Komisaris Besar (AKB) Bambang Hermanto, di Padang, kemarin, mengatakan, penyimpangan ini tercium Polres Pesisir Selatan atas laporan masyarakat setempat.

Modus operandi Masril, kata Kapolres, bantuan untuk merehabilitasi bangunan SD 23 sebesar Rp200 juta dari Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dilaksanakan sendiri. Namun, di tengah perjalanan pembangunan proyek tersebut terhenti karena kehabisan dana. Hingga saat ini pengerjaan proyek tersebut baru 50%.

Dari Kupang, lambannya pemrosesan surat izin pemeriksaan bupati Flores Timur Felix Fernandez di Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat target Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa bupati itu dalam 100 hari pertama pemerintahan SBY-JK tidak terpenuhi.

Sebetulnya pemeriksaan bupati Felix terpenuhi dalam 100 hari tetapi izinnya belum ada, dan kita tidak tahu kapan izin itu dikirim ke Kupang, ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT Hartadi kepada Media di Kupang, kemarin.

Kepastian itu diketahui setelah Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah dan bupati Rote Ndao Christian Nehemia Dillak yang juga diduga terlibat kasus korupsi belum mendapat izin pemeriksaan dari presiden. Padahal, kejaksaan telah memintanya lebih awal.

Dari Banjarmasin, belasan organisasi nonpemerintah di Kalimantan Selatan (Kalsel) mendesak Kejaksaan Tinggi Kalsel segera menuntaskan pengusutan kasus dugaan korupsi dan penyimpangan APBD setempat. Saat ini ada 11 kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota dewan dan kepala daerah di enam kabupaten/kota senilai Rp41,467 miliar.

Direktur Jaringan Kerja Advokasi Korupsi (Jankar) Kalsel Arief Furqon, yang membawahi sebelas LSM datang ke Kejaksaan Tinggi Kalsel, kemarin, mengatakan hingga kini pihaknya sudah melaporkan sebanyak 11 kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi hingga presiden. (BV/BH/DY/PO/N-3)

Sumber: Media Indonesia, 30 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan