Kasus di DPRD Jateng Tak Rumit [28/06/04]

Dugaan kasus penyimpangan dana APBD 2003 oleh DPRD Jateng mendapat perhatian dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Kasus tersebut dianggap umum terjadi di lembaga serupa di Indonesia, dan tidak rumit untuk mengusutnya.

''Sebab, masalahnya sudah jelas, yaitu PP 110/2000. Jadi, saya kira tidak rumit untuk melakukan pengusutan secara tuntas,'' kata Wakil Koordinator ICW Danang Widoyoko di sela-sela sosialisasi hasil Political Tracking Capres dan Cawapres Pemilu 2004, di Hotel Horison, Sabtu (26/6).

Menurut dia, sebenarnya tidak ada alasan untuk melihat persoalan itu sebagai sesuatu yang rumit. ''Yang susah barangkali, masalah politisnya. Tetapi kalau aturannya, sebenarnya sudah jelas.''

Dia mengungkapkan, apa yang terjadi di Jateng, sebenarnya tak berbeda dari kasus yang terjadi di DPRD lain. Persoalan yang ada bersumber pada PP 110/2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD. Karena itu, lanjut dia, penerapan hukumnya tidak ada perbedaan di mana pun tempatnya.
Kalau Kejati Sumatera Barat bisa membuat gebrakan, tentu hal yang sama sebenarnya bisa dilakukan kejaksaan di daerah lain, termasuk Kejati Jateng. Sebab, akar permasalahan dan aturan yang menjadi pemicu juga sama.

Seperti diberitakan, kasus dugaan penyimpangan dana APBD 2003 oleh DPRD Jateng yang dilaporkan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) tengah diproses Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Hingga saat ini sudah dilakukan pemanggilan terhadap sejumlah anggota DPRD dan pejabat Sekwan untuk dimintai keterangan.

Namun, sejumlah pihak menilai langkah Kejati berkesan lamban. Bahkan, lembaga itu belum siap melimpahkan kasusnya ke pengadilan. Upaya yang diambil hingga saat ini belum projustisia, yakni baru pada penyelidikan, belum ke tahap penyidikan. Sebab, ada anggapan upaya yang dilakukan Kejati lebih karena desakan masyarakat, bukan keluar dari hati nurani.

Karena itu, desakan dari masyarakat agar kasus tersebut diungkap tuntas, terus berjalan. Termasuk, agar Kejati tidak memetieskan kasus tersebut dan berani melimpahkan ke pengadilan. Lembaga itu nanti akan memutuskan masalah tersebut, apakah DPRD Jateng bersalah atau tidak. (G7-69k)

Sumber: Suara merdeka, 28 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan