Kasus DAU; Timtas Tipikor Periksa Anggota DPR Lukman Hakim

Penyidik Polri yang tergabung dalam Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) memeriksa Lukman Hakim, anggota DPR yang diduga menerima aliran dana abadi umat (DAU), di Mabes Polri kemarin.

Wakil Ketua Timtas Tipikor Brigjen Indarto membenarkan diperiksanya satu orang anggota DPR di Mabes Polri itu. Dia diperiksa sebagai saksi, katanya, kemarin.

Namun, siapa anggota DPR yang diperiksa tersebut, Indarto mengaku tidak ingat. Kalau nama saya tidak ingat, kita juga akan memeriksa tiga anggota DPR lain yang diduga menerima DAU, tambahnya.

Empat orang anggota DPR yang diduga menerima aliran DAU adalah Lukman Hakim, Anwar Sanusi, Taufiqurahman Saleh, dan Siti Supadmi.

Tiga anggota DPR yang lainnya akan diperiksa pekan ini dan pekan depan.

Sumber Media di Mabes Polri menyebutkan, berapa dana yang diterima empat orang anggota DPR hingga kini belum jelas. Selain itu, beberapa anggota DPR lainnya juga diduga menerima aliran DAU.

Sumber itu juga menyebutkan, penyidik akan memeriksa mantan Sekretaris Ditjen Bina Islam dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Fauzi Amnur, dan Reni Setiawati (Direktur PT Gramapalaputra Utama) terkait manajemen kontrak Wisma Haji di Batam. Dalam manajemen kontrak, Reni Setiawati yang juga pemilik Hotel Treva ditunjuk mengelola Wisma Haji di Batam.

Namun yang aneh, tutur sumber tersebut, manajemen kontrak hanya ditandatangani Fauzi Amnur yang cuma menjabat sekretaris ditjen. Dalam manajemen kontrak, alamat Reni Setiawati adalah Jl Palmerah Barat No 273, Jakarta Selatan.

Berdasarkan penelusuran Media, alamat tersebut bukan sebuah kantor, melainkan gudang milik PT Mus Graha. Ini bukan kantor, Mas, sudah jadi gudang sejak empat tahun lalu, tutur seorang penjaga gudang tersebut.

Sementara itu, Mantan Menteri Kehutanan Nurmahmudi Ismail mengaku sudah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (18/7) untuk memberikan keterangan tentang kasus lahan sejuta hektare di Kalimantan pascareformasi.

Dalam keterangan yang disampaikan dari pukul 11.00 sampai 16.00 WIB tersebut, Nurmahmudi hanya menyampaikan proses wewenangnya mengeluarkan dan memberikan izin usaha perkebunan sejuta hektare ketika menjabat sebagai Menteri Kehutanan. (Fud/SH/J-3)

Sumber: Media Indonesia, 20 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan