Kasus dana purna bakti Rp 1,4 miliar; Kapolres TTS diminta mundur [16/07/04]

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Drs. Jannes Sinurat, S.H, diminta segera mundur dan meninggalkan TTS. Permintaan ini karena Sinurat dinilai arogan dan dituding melakukan penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana purna bakti senilai Rp 1,4 miliar atas dasar pesan sponsor. Tuntutan mundur Sinurat ini disampaikan oleh Forum Peduli Aspirasi Masyarakat (FPAM) TTS melalui surat bernomor 37/FPAM/LSK/9/2003-srt-7 tertanggal 2 Juli 2004.

Surat ini dikirim kepada Gubernur NTT, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT, Bupati TTS dan pers di SoE. Tembusannya disampaikan kepada pimpinan DPRD TTS, Wakil Bupati TTS, Muspida TTS dan para pimpinan partai politik di TTS. Surat itu ditandatangani oleh Herman David Nitbani (ketua) dan Lodowik S Selan (sekretaris).

Sinurat juga dituding mengintervensi kasus ini yang semestinya menjadi porsi Badan Pengawas (Banwas) Kabupaten TTS dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT.

Secara garis besar, isi surat ini menyayangkan tindakan Kapolres Sinurat yang dianggap terlalu terburu-buru, bahkan terkesan mengintervensi kewenangan lembaga penyidik struktural di lingkungan pemerintahan, yaitu Badan Pengawas (Banwas) Kabupaten TTS dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT.

Forum ini juga mencurigai sikap proaktif jajaran kepolisian setempat dalam mengusut kasus dugaan penyelewengan dana purna bakti tersebut. Bahkan mungkin ada pesan sponsor di balik itu, tuding forum ini. Forum ini sangat mendukung kebijakan Kapolda NTT yang meminta agar kasus ini diaudit terlebih dahulu oleh BPKP NTT.

Menanggapi surat FPAM TTS ini, Saulus Seo Nitbani, salah seorang tokoh masyarakat di Kecamatan KiE, menulis surat kepada Gubernur NTT, Kapolda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT di Kupang, bahwa isi surat FPAM itu telah menghina Kapolres TTS baik secara pribadi maupun secara kelembagaan. Karena itu, harus diusut tentang keberadaan forum ini.

Dalam surat tertanggal 9 Juli 2004 itu, Nitbani menyampaikan beberapa pendapatnya. Pertama, tindakan Bupati TTS memberikan dana purna bakti kepada 35 orang anggota Dewan TTS tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Kedua, memrotes sekaligus menolak Perda Nomor 1 Tahun 2004 yang isinya menolak pengalokasian dana purna bakti. Karena perda ini bukan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat tetapi untuk kepentingan anggota DPRD TTS. Ketiga, mendukung upaya kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. (ade)
---------------------------
Tidak gentar

KAPOLRES TTS, AKBP Drs. Jannes Sinurat, S.H, yang dimintai tanggapannya terhadap isi surat FPAM TTS, mengatakan tidak akan gentar menghadapi siapapun yang hendak menggagalkan upaya pihaknya mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan dana purna bakti senilai Rp 1,4 miliar.

Saya tidak takut. Apalagi berhadapan dengan beberapa oknum yang berlindung di balik nama sebuah forum, tandas Sinurat dengan nada santai, ketika ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (14/7). Sinurat juga mempertanyakan keberadaan forum yang beralamat di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang tersebut.

Dikatakannya, ia tidak alergi terhadap kritik dari manapun jika itu meringankan tugasnya dalam mengusut kasus dugaan penyelewengan dana purna bakti. Datanglah ke sini dan kita bicara baik-baik. Saya pun akan menerima dengan cara yang baik-baik pula. Sebab bagi saya, seseorang tidak pernah sempurna. Jika saya buat keliru datang dan beritahu saya. Jangan caci maki saya lewat surat apalagi pakai nama forum segala, katanya.

Sinurat mengatakan, apa yang dilakukan pihak penyidik Polres TTS sesuai mekanisme yang ada. Dan setelah melalui konsultasi dengan tim Polda NTT, banyak hal yang sudah dilengkapi dan diperbaiki. Itu bukti bahwa kami sangat terbuka untuk semua masukan, kritik dan saran yang sifatnya konstruktif, tegas Sinurat.

Jika dalam penyelidikan kasus ini tidak ditemukan bukti kuat, kata Sinurat, pihaknya akan menghentikan penyelidikan sesuai mekanisme hukum yang ada. Jika tidak terbukit, ya....dihentikan saja. Tentunya punya alasan kuat, katanya lagi.

Soal permintaan mundur dari jabatannya, Sinurat mengatakan, itu wewenang atasan. Saya siap ditarik ke mana saja jika itu keputusan komandan saya. Saya siap untuk itu, tandas Sinurat. (ade)

Sumber: Pos Kupang, 16 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan