Kasus Dana BI Tetap Prioritas

Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan aliran dana Bank Indonesia tetap berjalan, meski KPK baru saja mengungkap tertangkapnya jaksa Urip Tri Gunawan dengan barang bukti yang diduga hasil suap senilai US$ 600 ribu. Penyidikan kasus Bank Indonesia terus berlanjut. Diharapkan kasus-kasus ini bisa menjadi pemicu bagi aparat hukum dan aparat pemerintahan agar introspeksi diri, ujar Ketua KPK Antasari Azhar di gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Menurut Antasari, dalam menyidik kasus aliran dana Bank Indonesia, KPK tidak hanya melakukan pencarian berdasarkan pengakuan pihak-pihak yang diduga terlibat. KPK, kata dia, juga mengumpulkan alat bukti sebanyak-banyaknya. Siapa pun yang terkait dengan kasus ini akan kami periksa, ujarnya.

Dalam kasus aliran dana BI sebesar Rp 100 miliar, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum Bank Indonesia Oey Hoey Tiong, dan Kepala Biro Bank Indonesia Cabang Surabaya Rusli Simanjuntak. Dalam kasus ini, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 18 nama. Sebanyak 16 nama itu adalah pejabat Bank Indonesia. Dua nama lainnya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan bekas anggota Dewan. Untuk memperdalam pengungkapan kasus ini, KPK telah melakukan rekonstruksi di kediaman bekas anggota Dewan, Antony Zeidra Abidin, dan di Hotel Sultan, Jakarta.

Kemarin KPK kembali memeriksa tiga pejabat Bank Indonesia. Mereka adalah bekas Deputi BI Aulia Pohan, bekas Gubernur BI Sudradjad Djiwandono, dan Oey Hoey Tiong. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., ketiga pejabat tersebut masih diperiksa hingga berita ini diturunkan. Sekitar pukul 18.00 WIB, Oey Hoey Tiong tampak meninggalkan kantor KPK setelah diperiksa. Namun, dia tidak mengatakan sepatah kata pun. Cheta Nilawaty

Sumber: Koran Tempo, 5 Maret 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan