Kasus Cessie, Djoko Tjandra Janji Serahkan Diri

Terpidana kasus korupsi dana hak tagih (cessie) Bank Bali Rp 546 miliar Djoko Tjandra menjanjikan memenuhi panggilan kejaksaan dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Sebagai warga negara yang taat hukum, bos Grup Mulia itu mau menjalani eksekusi.

Kuasa hukum Djoko, O.C. Kaligis, mengatakan bahwa dirinya akan turut mengantar kliennya untuk menjalani proses hukum. ''Ya lihat besok (hari ini) saja,'' terang O.C. Kaligis saat dihubungi kemarin (21/6).

Menurut pengacara senior tersebut, saat ini Djoko membutuhkan waktu guna mempersiapkan mental terlebih dahulu untuk menjalani penahanan. ''Ya, dia masih mempersiapkan waktu terlebih dahulu. Apalagi, dia (Djoko) seorang businessman. Tentu semua temannya akan bertanya-tanya mengapa sebagai orang bebas bisa masuk lagi,'' jelasnya.

Terkait hal itu, Kaligis kembali mempersoalkan dikabulkannya peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan jaksa. Menurut dia, Hakim Agung Djoko Sarwoko pernah mengingatkan bahwa jaksa tak boleh mengajukan PK. "Saya tidak tahu mengapa ini terulang lagi. Di mana rasa kepastian hukum itu,'' tambahnya. Namun, mau tidak mau, keputusan hukum harus dilaksanakan.

Saat dalam pelarian, kata Kaligis, pihaknya tak pernah menjalin kontak dengan Djoko. Kontak itu hanya dilakukan dengan para pegawainya. ''Ya, kalau dia datang besok, kami antarkan," katanya.

Pria yang juga mendampingi Aulia Pohan itu membenarkan bahwa kliennya tersebut berada di Papua Nugini. ''Tapi, itu semua untuk urusan bisnis. Bisnis dia memang di mana-mana,'' ucapnya.

Seperti diketahui, dalam putusan PK, Djoko Tjandra dihukum 2 tahun dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan. Seharusnya dia sudah berada dalam sel Lapas Cipinang bersama terpidana lain, yakni mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Syahril Sabirin yang mendapat hukuman sama. Namun, saat eksekusi akan dilakukan Kejaksaan pada 16 Juni lalu, Djoko tidak memenuhi panggilan kejaksaan. Dia sudah berada di Papua Nugini pada 10 Juni atau sehari menjelang putusan dibacakan.

Secara terpisah, kejaksaan belum mengetahui rencana Djoko Tjandra tersebut. Hanya, kejaksaan memang sudah melayangkan panggilan kedua kepada bos PT Era Giat Prima itu. Panggilan pertama pada 16 Juni lalu, Djoko mangkir. ''Jadi masih dipanggil lagi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy.

Marwan pada kesempatan sebelumnya mengatakan, jika upaya pemanggilan yang dilakukan kejaksaan gagal membuahkan hasil, pihaknya akan menyerahkan pencarian Djoko kepada Tim Pemburu Koruptor. (git/fal/iro)

Sumber: Jawa Pos, 22 Juni 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan