Kasus Cek, KPK Periksa Max Moein

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengerucutkan penyidikan dugaan korupsi penerimaan cek perjalanan (travelers cheque) dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom (saat ini sudah pension, Red). Kemarin (2/2) penyidik KPK memanggil mantan anggota Komisi IX DPR Max Moein.

Max diperiksa sebagai saksi bagi tersangka mantan anggota DPR Endin A.J. Soefihara. Dia menjalani pemeriksaan sekitar empat jam. ''Tadi ditanya enam pertanyaan sebagai saksi Pak Endin. Ya, pertanyaan seputar kenal atau tidak,'' kata Max kepada para wartawan setelah pemeriksaan.

Dalam kesempatan tersebut, Max juga membantah keterlibatannya dalam pertemuan-pertemuan yang diikuti teman-temannya di Fraksi PDI Perjuangan. Termasuk, pertemuan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, dan di ruang kerja Emir Moeis (saat ini ketua Komisi XI DPR). ''Saya nggak ikut pertemuan itu. Saya tidak tahu,'' ungkapnya.

Beberapa hari ini KPK memang terus mengintensifkan pemeriksaan kasus travelers cheque. Hal itu dilakukan karena beberapa saat lagi kasus tersebut dibawa ke persidangan di Pengadilan Tipikor.

Sehari sebelumnya KPK juga memeriksa Sekjen DPR Nining Indra Saleh. Jumat lusa (5/2) lembaga antikorupsi tersebut akan melanjutkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi IX DPR Panda Nababan.

Karena itu, KPK mengintensifkan pemeriksaan para saksi sebelum memeriksa empat tersangka yang telah ditetapkan. Yakni, Endin A.J. Soefihara, Dhudie Makmun Murad, Hamka Yandhu, dan Udju Djuhaeri. Hingga kini, mereka belum ditahan.

Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, berkas perkara empat tersangka tersebut akan dipisahkan saat diajukan ke pengadilan. (git/dwi)

Sumber: Jawa Pos, 3 Februari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan