Kasus Buku: Akbar Tandjung dan Retno Listyari Sepakat Damai

Akbar Tandjung dan Retno Listyari sepakat menandatangani akta perdamaian terkait kasus buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk kelas II SMA.

Akta perdamaian yang terdiri atas tujuh pasal tersebut dibacakan ketua majelis hakim Haryanto pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kemarin.

Akta perdamaian itu ditandatangani oleh Akbar, Retno, dan Sabar Sinaga, kuasa hukum PT Erlangga Mahameru pada Sabtu (12/11).

Kasus tersebut berawal dari buku Pendidikan Kewarganegaraan yang ditulis Retno, guru SMA 13 di Jakarta Utara. Akbar merasa keberatan terhadap sebagian materi buku itu yang mencantumkan opini penolakan (dissenting opinion) hakim agung Abdul Rahman Saleh terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung atas dugaan korupsi dana Bulog.

Pada akta perdamaian, antara lain tercantum Retno (tergugat I) dan PT Penerbit Erlangga Mahameru (tergugat II) harus merevisi isi buku tersebut pada halaman 20-21 dengan memuat kalimat tambahan, Sebelum menjawab pertanyaan ini carilah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 12 Februari tahun 2004 No 572 K/Pid/2003.

Materi revisi ini akan ditambahkan dalam penerbitan buku edisi selanjutnya.

Isi akta perdamaian lainnya adalah, Akbar Tandjung harus mengirim surat pemberitahuan yang isinya bahwa buku tersebut tidak lagi disengketakan dan tidak menjadi persoalan hukum.

Akbar juga harus mengirim akta perdamaian tersebut kepada SMA 6 Bulungan dan SMA 70 Bulungan, Jakarta. Dua SMA itu sebelumnya mendapatkan surat dari pihak Akbar yang isinya imbauan untuk tidak mempergunakan buku Pendidikan Kewarganegaraan yang ditulis Retno.

Haryanto yang didampingi hakim anggota Humuntal Pane dan Abdul Fatah menghukum Akbar, Retno, dan PT Penerbit Erlangga Mahameru membayar biaya perkara sebesar Rp239 ribu.

Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim tersebut dituangkan dalam putusan No 197/Pdt.G/2005/PN Jakut.

Usai persidangan kepada wartawan, Retno mengaku sempat merasa terkejut karena Akbar mau menerima revisi buku yang dituangkan dalam pasal 1 akta perdamaian. ''Banyak yang bilang, mustahil Akbar mau menerima revisi yang saya ajukan. Tapi, nyatanya dia mau menerima dan saya menyambut baik perdamaian ini,'' ujar Retno. (Ray/J-2).

Sumber: Media Indonesia, 17 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan