Kasus BLBI; Kejagung Mulai Memeriksa BPPN dan Depkeu

Kejaksaan Agung memulai pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.

Untuk tahap awal, tim jaksa BLBI akan meminta keterangan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Departemen Keuangan.

Sebagaimana disampaikan Direktur Penyidikan Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Muhammad Salim, ia sudah menandatangani surat panggilan pemeriksaan untuk jajaran mantan pimpinan BPPN. Di antaranya mantan Kepala BPPN Glenn MS Yusuf, ungkap Salim di Kejagung, Selasa (31/7).

Namun, Salim tak merinci siapa saja yang akan diperiksa dari Departemen Keuangan. Dipastikan, semua pihak yang dianggap mengetahui tentang perkara BLBI yang sedang diselidiki Kejagung akan dimintai keterangan. Rencananya, pemeriksaan berlangsung mulai pekan depan.

Sebagaimana diberitakan (Kompas, 19/7), 35 jaksa BLBI direkrut khusus Kejagung untuk menyelidiki dua perkara dugaan penyimpangan dalam penyerahan nilai aset obligor/pemegang saham pengendali kepada BPPN.

Perkara pertama berkaitan dengan pencairan dana BLBI Rp 35 triliun pada Mei-Juni 1998. Perkara kedua berkaitan dengan penyaluran dana BLBI Rp 37,039 triliun pada 1997.

Kasus BPPC
Salim juga mengatakan telah menandatangani surat panggilan pemeriksaan untuk Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto sebagai tersangka perkara dugaan korupsi di Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC).

Rencananya, Tommy akan mulai diperiksa pekan depan. (idr)

Sumber: Kompas, 2 Agustus 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan