Kasus Asabri Tak Perlu Fatwa

Kejaksaan Agung menyatakan tidak perlu fatwa Mahkamah Agung untuk menangani kasus dugaan korupsi PT Asuransi ABRI (Asabri), terutama terkait dengan pemanggilan salah satu terdakwa, yakni bekas Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Subarda Midjaja.

Sebab, kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman, surat ketetapan penghentian penyidikan dari Markas Besar Kepolisian RI tak relevan dengan kasus Asabri. Surat dari Mabes yang dimaksud itu perkara lain, bukan Asabri, ujarnya di Jakarta kemarin.

Sebelumnya, bekas Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Subarda Midjaja menolak panggilan Kejaksaan Agung. Alasannya, dia merasa sudah mengantongi surat ketetapan penghentian penyidikan dari Markas Besar Kepolisian RI. SANDY INDRA PRATAMA

Sumber: Koran Tempo, 8 Agustus 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan