Kasus Aliran Dana Ilegal Rp 100 M; Gubernur BI Tersangka Korupsi

Pejabat yang benar-benar bersih dari kaitan korupsi, tampaknya, sulit ditemui di negara ini. Direktur Utama PLN Eddie Widiono pernah dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi PLTGU Borang dan sempat ditahan. Kali ini, seorang lagi pejabat negara resmi dinyatakan tersangka. Tak tanggung-tanggung, dia adalah Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah.

Dia dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan aliran dana ilegal Rp 100 miliar yang diambil dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). Penetapan tersangka itu bisa jadi merupakan bukti janji KPK yang akan menentukan nasib kasus BI setelah 21 Januari 2008.

Burhanudin bukan satu-satunya yang dinyatakan sebagai tersangka. Dua pejabat BI lainnya, yakni Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan pemimpin BI Surabaya Rusli Simanjuntak, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan ketiga pejabat tinggi BI sebagai tersangka tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M. Hamzah. Ya, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, ujarnya ketika dihubungi kemarin (28/1).

Chandra yang merupakan satu-satunya pimpinan KPK yang ada di Jakarta mengungkapkan, ketiga pejabat BI tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam rapat evaluasi pimpinan KPK pada Jumat (25/1).

Yang jelas, kata dia, kasus ketiganya saat ini sudah masuk ke penyidikan. Sayangnya, mantan pengacara itu tak menjelaskan kapan ketiganya ditahan. Kita tunggu nanti, katanya singkat.

Berdasar informasi dari sumber Jawa Pos di lingkungungan KPK, kemarin, institusi pemberantas korupsi tersebut pada saat hampir bersamaan menggeledah dua kantor BI di Jakarta dan Surabaya. Tempat tinggal Rusli di Surabaya pun tak luput dari penggeledahan penyidik KPK.

Adanya penggeledahan kantor BI Surabaya dan rumah Rusli tersebut dibenarkan Chandra. Namun, ketika ditanya barang bukti apa saja yang diperoleh dari penggeledahan itu, Chandra tak menjelaskan secara detail.

Kemarin, empat pimpinan KPK, yakni Antasari Azhar (ketua), Bibit Samad Riyanto, M. Yasin, dan Haryono, sedang berada di Nusa Dua, Bali, mengikuti konferensi internasional antikorupsi (United Nation Convention Against Corruption/UNCAC). Tapi, ketika dikonfirmasi seputar penetapan gubernur BI sebagai tersangka, keempatnya memilih tutup mulut. Saat diserbu wartawan, mereka tergesa-gesa menuju sebuah ruangan di Bali International Convention Centre, tempat berlangsungnya konferensi itu.

Pimpinan KPK akan membuat statemen soal kasus BI, namun masih menunggu perkembangan dari Jakarta, kata sumber Jawa Pos tersebut.

Kasus yang menggegerkan BI itu terkuak lewat audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikirimkan ketuanya, Anwar Nasution, kepada KPK pada 14 November 2006. Hasil audit tersebut menemukan adanya dana BI yang digunakan tak sesuai peruntukannya.

Modusnya, BI mengalirkan dana Rp 100 miliar ke YPPI. Lantas, dana tersebut dipecah menjadi dua. Yakni, Rp 68,5 miliar digunakan untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI. Saat itu, Oey yang sebelumnya menjabat deputi direktur hukum BI ditugasi menyalurkan dana tersebut. Meski tak detail merinci, ketika diperiksa sebagai saksi pada 30 November 2007, Oey membenarkan adanya aliran dana tersebut.

Sisanya, dana Rp 31,5 miliar diduga mengalir ke kantong para anggota Komisi IX DPR terkait dengan proses amandemen UU BI serta penyelesaian kasus BLBI. Rusli Simanjuntak (saat itu menjabat kepala biro gubernur BI) diduga mengalirkan dana tersebut. KPK juga telah memeriksa mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 yang saat ini menjadi wakil gubernur Jambi, Antony Zeidra Abidin.

Di tempat terpisah, Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong ketika dikonfirmasi tentang penetapan dirinya sebagai tersangka mengaku belum tahu. Saya belum dapat pemberitahuan dari KPK, kata Oey saat dihubungi Jawa Pos tadi malam (28/1). Ditanya kesiapan menjalani pemeriksaan di KPK, Oey menolak menjawab.

Menurut Oey, jajaran BI baru tahu perkembangan kasus aliran dana BI dari situs internet. Jajaran BI merespons dengan langsung menggelar pertemuan mendadak. Kami saat ini sedang rapat. Apa hasilnya, nanti saja, katanya.

Miranda Mengaku Belum Tahu
Masuknya nama Burhanuddin Abdullah dalam daftar tersangka menimbulkan berbagai macam skenario. Hingga pukul 21.30 tadi malam, Burhanuddin belum juga keluar dari kantornya di gedung pusat BI, Jl Kebon Sirih, Jakarta.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom mengaku belum mendapatkan instruksi untuk sementara menggantikan posisi Burhanuddin. Saya belum tahu dan belum mendapatkan informasi tersebut. Saya baru saja mendarat dari Solo, ujarnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin.

Jabatan Miranda merupakan yang tertinggi di Bank Indonesia setelah gubernur BI. Burhanuddin bukan gubernur BI aktif yang pertama menjadi tersangka. Sebelumnya, Syahril Sabirin pernah menjadi tersangka dalam kasus cessie Bank Bali.

Pada 5 Juni 2000, Syahril Sabirin resmi menjadi tersangka. Dia bahkan sempat mencicipi hotel prodeo pada 21 Juni 2000. Kemudian, pada 13 Maret 2002 Syahril divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dihukum tiga tahun penjara.

Namun, Agustus 2002 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan Syahril dari semua dakwaan. Selain itu, mantan Gubernur BI Soedradjad Djiwandono juga pernah menjadi tersangka dalam kasus BLBI.

Ketua Komisi XI Awal Kusumah mengaku kaget dan baru mendengar perihal ditetapkannya Gubernur BI Burhanuddin Abdullah sebagai tersangka aliran dana BI. Awal khawatir kondisi tersebut memengaruhi perekonomian.

Pasar Terancam

Pengamat pasar uang Farial Anwar mengemukakan, penetapan gubernur BI beserta dua pejabat lain sebagai tersangka juga dikhawatirkan menjadi momentum bagi spekulator untuk menggoyang pasar.

Bagaimanapun, hal itu termasuk sentimen negatif bagi pasar. Yang perlu dikhawatirkan, rupiah bisa tertekan ke level Rp 9.500-an, katanya.

Meski demikian, Farial optimistis BI mampu mengatasi sentimen negatif tersebut. Sebab, dengan cadangan devisa yang melimpah, BI bisa menjaga pasar. Lagi pula BI kan bukan hanya Burhanuddin Abdullah. Masih ada Budi Mulya, Miranda Goeltom, dan lainnya, ujarnya.

Menurut Farial, pasar juga mulai terbiasa dengan pejabat yang menjadi tersangka. Selama belum ditetapkan bersalah, pasar belum terlalu bergejolak. Dia mencontohkan, ketika Syahril Sabirin ditetapkan sebagai tersangka kasus lain, pasar juga tidak terlalu reaktif.

Sementara itu, pengamat ekonomi dari Tim Indonesia Bangkit (TIB) Ichsanuddin Noorsy mengatakan, kejadian itu menjadi tidak luar biasa karena tidak dilakukan pada saat KPK dipimpin Taufiqurachman Ruki dan Erry Riyana. Penyebabnya, bisa jadi saat itu buktinya kurang atau ada konspirasi.

Mungkin saja ada kepentingan pribadi yang berbenturan. Sebab, dulu saya pernah membicarakan hal ini dengan mereka (KPK), ujarnya.

Dia memastikan kasus itu akan terus berlanjut. Sebab, keputusan KPK menjadikan Burhanuddin sebagai tersangka tidak berlaku surut. Namun, dia khawatir kasus itu memengaruhi moneter Indonesia.

Secara tidak langsung kredibilitas dan reputasi Bank Indonesia akan diragukan oleh pasar. Bagaimana bisa membuat suatu imbauan moral jika pejabatnya seperti itu, cetusnya.

Meski begitu, Ichsan meminta penegakan hukum terhadap pejabat BI tersebut harus memisahkan antara kondisi Burhanuddin sebagai personel dan Bank Indonesia sebagai institusi.

Dengan begitu, tindakan Burhanuddin harus dipisahkan dari peran BI sebagai pengatur moneter. Meskipun tindakan itu dilakukan dengan beberapa pejabat BI lain, itu tidak mempresentasikan BI secara institusi, ujarnya.

Selain itu, Ichsan menyoroti ketidakmampuan Komisi XI DPR dalam mengungkap kejadian seperti itu. Menurut dia, Komisi XI telah kecolongan sehingga kinerjanya patut dipertanyakan.

Ini bisa menjadi pelajaran bagi mereka (Komisi XI), bagaimana mereka kecolongan, tidak bisa menyaring kejadian seperti ini. Jadi, kinerja mereka selama ini memang tidak bisa dipertanggungjawabkan, jelasnya.

Kepala Biro Humas Bank Indonesia Filianingsih Hendarta mengatakan pihaknya belum mengetahui informasi mengenai ditetapkannya tiga pejabat BI menjadi tersangka.

Sampai saat ini, kami belum mengetahui informasi resmi tentang hal itu. Seandainya ada, tentu akan kami komunikasikan, kata Filianingsih.

Sementara hingga tadi malam pukul 23.15, Dewan Gubernur BI masih mengadakan rapat membahas masalah hukum tersebut. Lampu di sejumlah lantai di Menara Radius Prawiro masih tampak menyala.

Sementara itu, KPK bergerak cepat mencarai bukti keterlibatan Rusli Simanjuntak dalam kasus aliran dana BI ke DPR di Surabaya. Tadi malam, sekitar pukul 21.00 empat petugas KPK mendatangi Kantor BI Surabaya di Jalan Pahlawan. Bersama empat petugas berseragam putih itu juga ikut dua polisi yang diketahui berasal dari Polwiltabes Surabaya.

Dari kantor Rusli, tim KPK dan Polwiltabes itu membawa dua dus berisi berkas-berkas. Rombongan itu langsung menuju sebuah Suzuki APV warna metalik bernomor polisi W 2178 FZ. Maaf kami hanya menjalankan tugas, bukan kapasitas kami untuk menjelaskan, ujar salah satu anggota tim saat ditanya oleh Jawa Pos. Dari kantor Rusli, tim KPK meluncur ke rumah dinas Rusli di Jalan Raya Darmo 118. (ein/sof/iw/wir/kia/kum)

Sumber: Jawa Pos, 29 Januari 2008
--------
Berita terkait:
KPK-lah Yang Paling Tepat untuk Memproses
Lemhanas Dukung ICW
Diduga terkait dengan Pemilihan Gubernur BI
BI Bantah Langgar Tentang Anggaran
Aliran Dana BI ke DPR Sesuai Aturan
KPK Didesak Geledah Bank Indonesia
Dana Bank Indonesia ke DPR Dianggap Korupsi
KPK Periksa Bukti Aliran Dana ke DPR
KPK Harus Selidiki Aliran Dana BI ke DPR
BI Kucurkan Rp3,8 Miliar untuk Anggota DPR
Dugaan Suap: BI Dinilai Kaburkan Kasus Dana ke DPR
BPK Siap Gelar Audit Investigasi
Agung Persilakan BPK Lakukan Audit Investigasi
Menyingkap Tradisi Suap Parlemen
Anwar Nasution: Jumlahnya Fantastis
BI Tebar Rp 31,5 Miliar ke DPR
Gubernur BI Bungkam Soal Dugaan Suap ke Dewan
DPR Larang Pemerintah Kucurkan Dana Legislasi
Pimpinan DPR Dukung BK Usut Aliran Dana dari BI
KPK Selidiki Kucuran Dana BI ke DPR
Wakil Gubernur Jambi Diduga Terima Dana BI
Eks Anggota Dewan Sangkal Terima Suap BI
Pejabat BI Tolak Jelaskan Dana ke DPR
Mempersoalkan RUU 'Pesanan'
Mantan Anggota DPR Diduga Terima Aliran Dana BI
Dugaan Suap BI ke Parlemen; KPK Mulai Periksa Pejabat Bank Indonesia
Giliran Miranda Diperiksa KPK
Aliran Dana BI ke DPR; BK DPR Akan Panggil ICW
Giliran Miranda Diperiksa KPK
Aliran Dana ke Penegak Hukum; Anwar Nasution Akui Kirimkan Laporan BPK soal BI ke KPK
Aliran Dana BI; Usut Juga Para Pengacara dan Mafia Peradilan
Jaksa BLBI Bantah Terima Uang Suap dari BI
Badan Kehormatan Panggil Bekas Pejabat BI
Partai-partai Minta Suap BI Diungkap
Ketua BK Ingin Tutup Kasus Aliran Dana BI
Dana BI untuk Kejaksaan Diduga lewat Perantara
KPK Panggil Anggota DPR Terkait Kasus BI
Advokat Tak Tahu Aliran Dana; Soal BI Jangan Diselesaikan Adat
Aliran Dana BI; KPK Sebaiknya Fokus ke DPR
Wawancara: Koalisi tidak Didanai Khusus
Aliran Dana BI; Antony ZA Bantah Laporan BPK
Hasil audit laporan keuangan BI 2004 tidak dilaporkan BPK karena berisiko
SP3 BLBI Terancam Dibatalkan; Hendarman: Bila Terkait Dana Bantuan Hukum, Kasus Soedrajad Dibuka Lagi
Golkar Semestinya Percaya kepada BK DPR
KPK Diminta Sita Dokumen BI; BK DPR Tak Terganggu Langkah Partai Golkar
KPK Panggil Gubernur Bank Indonesia
Kalla Minta Kader Golkar Penerima Dana BI Diusut
KPK dan DPR Usut Aliran Dana BI
Aliran Dana Diyakini Ada; KPK Akan Teruskan Pengusutan Kasus Dana BI
BI Harus Bentuk Tim Pengusut Suap ke DPR
Aliran Dana BI; KPK dan DPR Bertukar Amunisi
Walaupun Sulit, BK Mampu Tuntaskan
Skenario Tutup Kasus BI; Tiga Mantan Direktur BI Terima Rp 15 Miliar
KPK Periksa Mantan Direktur Pengawasan BI
Kepala Biro Arsip DPR Dimintai Keterangan
Periksa Pula Lembaga BI; Jangan Hanya DPR yang Dikejar
Anwar Sebut Nama Pejabat BI; Minta KPK Usut Aktor Utama Kasus Aliran Dana Rp 100 M
Anwar Tahu Dana BI ke DPR di BPK; Uang YPPI Tak Dimasukkan ke Kas
Anwar Harus Dilindungi; Ketua BPK Pernah Minta BI untuk Selesaikan Dana YPPI
KPK Fokus Periksa Dana BI ke DPR; Hari Ini Pemeriksaan Anwar Nasution

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan