Kartu Pilkada Potensial Bermasalah

Pemilihan kepala daerah secara langsung yang dimulai tahun ini akan menggunakan kartu pemilih yang berbeda dengan pemilihan umum anggota legislatif dan presiden-wakil presiden tahun lalu. Pemerintah daerah akan memutakhirkan data penduduk dan juga data pemilih potensial dalam pilkada, kemudian Komisi Pemilihan Umum di daerah-daerah akan melakukan pendaftaran pemilih.

Berdasarkan pengalaman Pemilu 2004, pendaftaran pemilih ini memang tidak mudah. Beberapa anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah yang dihubungi Kompas, Minggu (3/4), mengakui ada beberapa kesulitan dalam proses pembuatan daftar pemilih sementara (DPS) dan persiapan kartu pemilih.

Ketua KPU Kabupaten Poso (Provinsi Sulawesi Tengah) Yasin Mangun maupun anggota KPU Kabupaten Sukoharjo (Provinsi Jawa Tengah) Kuswanto yang dihubungi mengakui, pihaknya akan mencetak kartu pemilih khusus untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 mengenai Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dengan demikian, praktis kartu pemilih pada Pemilu 2004 tidak digunakan lagi sekalipun jika kartu tersebut dipergunakan akan sangat membantu teknis operasional, waktu, dan juga menghemat biaya. Kami maunya seperti itu, tetapi perintahnya di PP (Nomor 6/2005) memang harus membuat yang baru, kata Yasin.

Yasin maupun Kuswanto menyebutkan, proses pencetakan kartu pemilih untuk pilkada itu masih harus menunggu selesainya pemutakhiran data pemilih. Menimbang keterbatasan waktu, hampir pasti pengadaan kartu pemilih dilakukan lewat penunjukan langsung. Sejumlah perusahaan telah menjajaki kemungkinan untuk pembuatan kartu pemilih tersebut, namun keterbatasan pagu anggaran juga mesti dipertimbangkan.

Jika Kuswanto tidak terlampau khawatir dengan kemampuan percetakan untuk membuat kartu pemilih itu, Yasin mengaku khawatir dengan kemampuan percetakan di Sulawesi Tengah, terutama menyangkut security printing dan juga personalisasi. Mengisikan data pemilih ke kartu tetap butuh waktu dan keahlian tersendiri. Bisa-bisa kami di sini kembali ke zaman Siti Nurbaya, ujar Yasin sambil tertawa.

Dalam exercise yang dibuat oleh Departemen Dalam Negeri, dengan asumsi bahwa pilkada dilaksanakan pada akhir Juni 2005, pencetakan kartu pemilih sudah harus dimulai pada pertengahan April. Pencetakan kartu pemilih diperkirakan selesai dalam sebulan sehingga pada awal Juni sudah bisa diterima Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan kemudian dibagikan kepada para pemilih.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Blora (Jawa Tengah) Gatot Pranoto mengatakan, saat ini KPU daerah sedang melakukan pendataan pemilih. Tanggal 2-4 April DPS dipasang untuk dilihat masyarakat Blora dan memberi kesempatan pemilih tambahan. Dalam DPS disebutkan jumlah pemilih di Kabupaten Blora sebanyak 627.000 orang.

Namun, dalam DPS yang diterima dari pemerintah daerah, terdapat 1.732 anggota TNI/Polri terdaftar dalam Data Penduduk Potensi Pemilih Pilkada. Karena itulah, kami memberikan bimbingan teknis kepada kepada PPK dan PPS untuk mencoret anggota TNI/Polri yang memang tidak mempunyai hak memilih, kata Gatot.

Setelah DPS ditambah dengan daftar pemilih tetap, lanjut Gatot, maka KPU daerah akan menetapkan daftar pemilih tetap. Kalau sekarang kami belum menentukan perusahaan mana yang akan mencetak kartu pemilih karena dananya saja belum ada, APBD belum ditetapkan. Jadi kami juga sulit bergerak, tandasnya. Kabupaten Blora akan melaksanakan pilkada pada 27 Juni.

Pemutakhiran data pemilih

Pasal 71 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah menyebutkan, pemilih yang telah terdaftar sebagai pemilih diberi tanda bukti pendaftaran untuk ditukarkan dengan kartu pemilih untuk setiap pemungutan suara. Sebagai penjabarannya, dalam PP 6/2005 Pasal 23 dinyatakan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih itu ditukarkan dengan kartu pemilih setelah daftar pemilih tetap disahkan PPS.

Sebelumnya, Dirjen Administrasi Kependudukan Depdagri Sodjuangan Situmorang memperkirakan jumlah pemilih sebanyak 77 juta pemilih di 279 kabupaten/kota akan berpartisipasi dalam pilkada langsung, yang akan dilaksanakan di 11 provinsi dan 216 kabupaten/kota pada tahun ini. Menurut dia, jumlah 77 juta pemilih itu data pemilih dari Pendaftaran Pemilih dan Pendataan Penduduk Berkelanjutan (P4B) saat Pemilu 2004 lalu. (SIE/DIK/IKA)

Sumber : Kompas, 04 April 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan