Kapten Kaspar Terlibat 'Illegal Logging'; Satgas Sita 53.673 Batang Kayu Bulat

Wakil Komandan Subdetasemen POM TNI-AD Sorong, Kapten Kaspar, diduga terlibat penebangan liar (illegal logging) di Irian Jaya Barat.

Keterlibatan Kaspar dalam kasus illegal logging itu terungkap setelah Satgas Operasi Hutan Lestari II-2005 menemukan tumpukan kayu sebanyak lebih dari dua ribu batang di Teminabuan, Sorong Selatan, Selasa (15/3).

Ketika kayu yang sebagian besar berjenis merbau itu akan dipasangi garis pembatas (police line), Kaspar menghalang-halangi langkah yang dilakukan anggota satgas. Tindakan Kaspar tersebut nyaris memicu baku tembak antara pasukan Brimob dan TNI-AD.

''Dari situ pengusutan dilakukan dan terbukti Kapten Kaspar adalah pemilik semua kayu tersebut,'' kata sumber Media di Sorong, kemarin.

Menurut Kepala Satgas Pengamanan Operasi Hutan Lestari II, Brigjen Hendardji, Kaspar akan segera ditahan.

''Proses hukum terhadap Kapten Kaspar akan segera digelar di pengadilan militer,'' ujarnya ketika dikonfirmasi kemarin.

Hendardji yang juga Wakil Komandan Pusat POM TNI-AD menegaskan pihaknya tidak akan menutupi kesalahan anggota, apalagi dalam kasus illegal logging.

''Hukum harus ditegakkan dan itu berlaku bagi semua warga negara tanpa pandang bulu,'' ungkap Hendardji.

Hendardji menjanjikan sanksi lebih berat terhadap Kaspar jika dibandingkan hukuman terhadap warga sipil.

''Sanksi pidananya akan lebih berat, karena dia dianggap sebagi orang yang tahu hukum dan harus memberikan contoh kepada yang lain,'' jelasnya.

Dia juga menyatakan akan menindak anggota TNI-AD dari Yonif 753 Nabire yang terlibat baku tembak dengan polisi. Hendardji sendiri kini sudah berada di Nabire bersama Wakapolda Papua Brigjen F Purwoko untuk meredakan suasana yang sempat memanas.

Tindakan TNI-AD terhadap Kaspar, menurut seorang pengacara di Sorong, selangkah lebih maju dibandingkan yang dilakukan Polri.

''Anggota Polri yang terlibat illegal logging juga ada, justru lebih banyak dan lebih kasatmata, kok tidak ada penindakan sama sekali,'' kata pengacara yang tidak bersedia disebut namanya tersebut.

Hingga hari ke-13, Satgas Operasi Hutan Lestari II telah menetapkan 47 tersangka. Dari jumlah itu tujuh di antaranya ditahan dan sisanya dikenai wajib lapor.

Menurut Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Polri Kombes Zaenuri Lubis, pihaknya telah mencekal Fenny Rahmat. Fenny adalah istri dan staf pribadi Wong Si King, cukong kayu asal Malaysia. Sedangkan barang bukti yang disita adalah 53.673 batang kayu bulat atau setara 286.708 meter kubik, alat berat 596 unit, empat kapal, 21 unit truk, enam tongkang, enam kapal tunda (tug boat), dan 29 unit gergaji mesin. (Fud/MY/X-8)

Sumber: Media Indonesia, 18 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan