Kapten Kaspar Jadi Tersangka 'Illegal Logging'
Kapten Kaspar, Wakil Komandan Sub Detasemen POM TNI-AD Sorong, dijadwalkan diperiksa hari ini sebagai tersangka kasus illegal logging di Teminabuan, Sorong Selatan, Irian Jaya Barat.
Besok (hari ini) Kapten Kaspar ditetapkan sebagai tersangka dan mulai menjalani pemeriksaan. Apabila besok pemeriksaan selesai, maka Rabu, Kapten Kaspar akan ditahan, kata Kepala Satgas Pengamanan Operasi Hutan Lestari II-2005, Brigjen TNI-AD Hendardji ketika dimintai konfirmasi tadi malam.
Menurut Hendardji, pemeriksaan terhadap Kapten Kaspar dilakukan di Sorong. Pemeriksaan dipimpin Mayor CPM Atep Rahman dari Pusat POM TNI yang tergabung dalam Satgas Pengamanan Operasi Hutan Lestari II-2005.
Selama pemeriksaan, tutur Hendardji, tersangka akan didampingi seorang pengacara. Namun selama mendampingi tersangka, pengacara tidak boleh mencampuri materi penyidikan. Pengacara hanya boleh melihat dan mendengar, jelas Hendardji yang juga Wakil Komandan Pusat POM Mabes TNI-AD.
Pengacara akan diberi kesempatan mencampuri materi pemeriksaan pada saat sidang peradilan militer yang akan digelar di Jayapura. Mengenai kapan sidang peradilan militer, Hendardji mengaku belum tahu pasti.
Karena, pemeriksaan terhadap tersangka baru dimulai. Dia juga menjamin sidang peradilan militer akan digelar terbuka. Tentu saja terbuka, kalau digelar tertutup maka putusannya akan batal demi hukum, tegasnya.
Lebih lanjut Hendardji menyatakan penyidikan terhadap Kapten Kaspar yang dimulai besok, tidak sekadar untuk membuktikan Kaspar terlibat illegal logging. Soalnya, sebelumnya Kapten Kaspar sudah terbukti terlibat. Penyidikan juga harus dapat mengungkap motivasi serta modus operandinya. Dan, yang lebih penting lagi adalah membongkar jaringan illegal logging serta siapa orang di balik itu semua, tutur Hendardji seraya mengaku akan memantau jalannya pemeriksaan terhadap Kaspar.
Dalam persidangan militer di Jayapura nanti, menurut dia, penyidik POM TNI akan menghadirkan Rico, salah satu pimpinan perusahaan kayu di Sorong. Dia itu saksi kunci yang selama ini bekerja sama dengan tersangka, jelas Hendardji.
Namun, sejauh ini Rico belum ditemukan. Keberadaan Rico itu penting untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas. Kalau tidak tuntas nanti masyarakat akan menilai penyidik main-main. Padahal penyidikan itu banyak lika-likunya, jelasnya.
Perwira tinggi TNI-AD bintang satu tersebut menyatakan pentingnya penyidikan yang tuntas. Selain untuk membongkar jaringan illegal logging, juga sekaligus untuk pembelajaran hukum bagi masyarakat tentang perbuatan yang salah dan yang benar. Tujuannya nanti adalah mewujudkan ketertiban di dalam masyarakat yang melek hukum.
Tidak ada perlawanan
Hendardji membantah terjadi perlawanan dari Kapten Kaspar ketika Satgas Penindakan Operasi Hutan Lestari II-2005 akan menyita kayu milik Kapten Kaspar, Selasa (15/3). Ketika penyitaan dilakukan, Kaspar tengah berada di Sorong yang jaraknya dari lokasi kejadian mencapai 14 jam menggunakan jalan darat, tambahnya.
Dia juga membantah bentrok TNI-Polri di Nabire dilatarbelakangi illegal logging. Menurut Hendardji, bentrokan dilatarbelakangi anggota Brimob yang memotong antrean pengisian BBM di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Nabire. Jadi, tidak benar kalau bentrokan dipicu penyitaan kayu, lanjutnya.
Sementara itu, menurut sumber Media di Mabes Polri, beberapa perwira menengah Polda Papua, salah satunya adalah Komisaris Marthen Renau telah diperiksa. Namun, Kepala Pelaksana Operasi Hutan Lestari II-2005 Komjen Ismerda Lebang tidak bisa dikonfirmasi mengenai kebenaran informasi tersebut.
Hingga hari ke-17, kemarin, pelaksanaan Operasi Hutan Lestari II, penyidik telah menyita 61.033 batang atau 326.058 meter kubik kayu bulat dan sebanyak 17.235 meter kubik kayu olahan. Sedangkan alat berat yang disita sebanyak empat buah kapal, 32 unit mobil/truk, delapan buah tongkang, delapan tug boat, 40 unit chain saw, serta 293 unit lainnya.
Sedangkan jumlah tersangka menjadi 69 orang, 20 orang di antaranya ditahan. Dari 69 tersangka, 60 orang di antaranya warga Indonesia sedangkan sisanya warga Malaysia.
Di sisi lain, Tim Satgas Cekal juga telah mengirimkan surat permintaan pencegahan terhadap 15 warga Malaysia yang diduga terlibat illegal logging. Ke-15 warga Malaysia itu adalah karyawan PT Marindo Utama Jaya yang dijerat UU No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.(Fud/MY/J-2)
Sumber: Media Indonesia, 22 Maret 2005