Kapolri Tak Intervensi KPK
Harus Tanggung Jawab Keselamatan Rusdihardjo bila Pindah Sel
Kapolri Jenderal Sutanto tak berniat pasang badan untuk mengintervensi keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangkut nasib seniornya, Jenderal Pol (pur) Rusdihardjo. Orang nomor satu di tubuh Polri itu kembali menegaskan bahwa status Rusdihardjo adalah titipan KPK sehingga pihaknya tidak akan mencampuri keputusan lembaga tersebut.
Kita kan hanya ketitipan, tentu terserah KPK. Kalau ia (KPK) menitipkan di tempat kita, ya kita tempatkan di tempat kita. Rutan kita kan ada beberapa buah, kata Kapolri usai sertijab di Ruang Rupatama Mabes Polri kemarin pagi. Pernyataan Kapolri itu menyusul niat KPK memindahkan Rusdihardjo dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, setelah penempatan di rutan tersebut memicu kontroversi.
Apakah keselamatan Rusdihardjo tidak dijadikan alasan polisi seperti saat Suyitno Landung dulu hendak dieksekusi jaksa ke lapas? Ya, kalau KPK meminta, KPK yang harus bertanggung jawab terhadap keselamatan yang bersangkutan, jelasnya. Dalam kasus Landung, Kapolri memang ngotot untuk tidak memindahkan dia dari Rutan Polri dengan alasan keamanan.
Rusdihardjo ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas mantan Dubes Indonesia di Malaysia (2004-2006) itu kini memasuki tahap penuntutan. Dugaan keterlibatan Rusdihardjo dalam kasus pungli pertama dilontarkan mantan Kepala Bidang Keimigrasian KBRI Malaysia Arken Tarigan dalam Pengadilan Tipikor.
Mantan Kapolri itu diduga kuat menikmati pungli. Yakni, memberlakukan tarif ganda bagi warga yang mengurus dokumen imigrasi KBRI. Tarif besar diberlakukan bagi mereka yang mengurus dokumennya, sedangkan tarif kecil yang disetor ke kas negara. KPK menduga sekitar Rp 2 miliar mengalir ke kantong Rusdi.
Rusdi lantas dititipkan ke Mabes Polri. KPK menginginkan dia ditahan di Rutan Bareskerim Mabes Polri, tapi polisi menempatkan di sel Mako Brimob, Depok.
Setelah menuai sorotan dari para anggota DPR, Ketua KPK Antasari Azhar bakal bertemu Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta untuk meninjau MoU tentang penitipan tahanan KPK yang selama ini hanya di sel yang dikelola kepolisian. Ada upaya agar penahanan bisa dilakukan di sejumlah lapas dan rutan milik Depkum dan HAM. Lapas Cipinang dan Rutan Salemba juga siap dititipi Rusdihardjo. (naz)
Sumber: Jawa Pos, 24 Januari 2008