Kapolri Nonaktifkan Kombes Irman Santosa

Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar sudah menyetujui penonaktifan Kepala Unit Perbankan dan Money Laundring Kombes Irman Santosa untuk memudahkan proses penyidikan dugaan suap penanganan kasus pembobolan BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp1,3 triliun.

Kapolri sudah disposisi surat persetujuan itu kepada Desumdaman (Deputi Sumber Daya Manusia) untuk ditindaklanjuti, kata Irjen Dadang Garnida, ketua tim penyidikan pidana 17 perwira Mabes Polri terkait dugaan suap yang dilakukan tersangka BNI kepada penyidik ketika kasus itu ditangani Mabes Polri.

Penyidikan pidana menyangkut isu suap itu terkait tuduhan Rudi Sutopo yang menyatakan bahwa Irman Santosa memberikan uang dalam amplop kepada Kejaksaan Tinggi DKI agar berkas pemeriksaan kasus BNI cabang Kebayoran segera dinyatakan lengkap (P21). Selain itu, Irman diperiksa terkait hilangnya paspor Adrian.

Menurut Dadang, meski sudah ada persetujuan dari Kapolri, surat resmi penonaktifan Irman belum turun. Belum secara resmi diputuskan, saya masih akan rapat kok dengan Desumdaman, tuturnya kemarin sore.

Dengan status nonaktif, tutur Dadang yang juga Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Irman ditempatkan pada posisi yang tidak operasional. Ini untuk memudahkan proses penyidikan, tegas Dadang.

Menurut mantan Kapolda Jawa Barat itu, tim penyidik pidana Polri belum memutuskan apakah Irman menjadi tersangka atau tidak dalam kasus ini. Proses penyidikan belum dimulai, kita masih dalam tahap penyelidikan, tambahnya.

Pemberitahuan secara lisan
Sementara itu, Direktur II Ekonomi Khusus Polri Brigjen Andi Chaerudin mengaku sudah mendapat pemberitahuan secara lisan bahwa stafnya, Kombes Irman Santosa, sudah dinonaktifkan untuk sementara. Kalau secara lisan saya sudah terima dari Wakabareskrim (Wakil Kepala Bareskrim) Irjen Dadang Garnida.

Namun, Andi mengaku surat perintah nonaktif Irman belum turun dari Desumdaman Polri.

Karena belum terima surat itu, Andi tidak bersedia menjawab pertanyaan apakah Irman sudah dinonaktifkan atau tidak. Kalau dia ada di kantor, itu sudah nonaktif atau tidak? elaknya.

Mengenai putusan sidang disiplin terhadap Irman yang digelar pada Rabu (27/2), Andi menyatakan belum ada putusan. Pekan depanlah putusannya, duga Andi.

Andi bertindak sebagai pimpinan sidang kode etik terhadap empat perwira Mabes Polri yang disidangkan, yaitu Wakil Direktur II Ekonomi Khusus (Eksus) Kombes Bambang Permantoro, Kombes Irman Santoso, Kombes Mashudi, dan Ajun Kombes Sofyan Lubis. Dalam sidang kode etik, yang berwenang menindak adalah atasan hukum (atasan yang bersangkutan), dalam hal ini Andi.

Soal menghilangkan paspor terdakwa, kasus pembobolan Bank BNI cabang Kebayoran Adrian Herling Waworuntu, penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri Kombes Warsito menyatakan tuduhan keterlibatan lima perwira Mabes Polri belum terbukti. Adrian sendiri mengatakan paspor diserahkan kepada temannya di Singapura, katanya.

Sedangkan, penyidikan pidana difokuskan kepada dugaan suap yang dilakukan terdakwa kasus pembobolan BNI kepada penyidik, termasuk kepada mantan Direktur II Ekonomi Khusus Polri Brigjen Samuel Ismoko dan salah seorang anak buahnya, Irman Santosa.

Lebih lanjut Dadang Garnida menyatakan, dari pemeriksaan terhadap Irman kemungkinan tim penyidikan kasus tersebut akan menonaktifkan perwira lain, termasuk Ismoko. Hal tersebut, menurutnya, tergantung dari hasil pemeriksaan terhadap Irman. (Fud/J-4)

Sumber: Media Indonesia, 3 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan