Kalangan DPR Pertanyakan Pesawat Kepresidenan

Kalangan DPR menilai, pemerintah tidak transparan saat mengajukan persetujuan pengadaan pesawat kepresidenan. Pemerintah belum mengajukan harga total pesawat, tetapi sudah meminta persetujuan pembayaran uang muka tanda jadi pembelian pesawat Rp 200 miliar. Anggaran direncanakan diambil dari Anggaran 999.06 atau Pos Belanja Lain-lain di APBN 2010.

Ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar Aziz mengungkapkan hal itu kepada Kompas di Jakarta, Selasa (26/1).

”Surat Menkeu waktu itu dikirimkan ke DPR pada 13 Oktober 2009 atau 13 hari setelah DPR baru terbentuk dan tujuh hari sebelum berakhirnya pemerintahan,” ujar anggota Badan Anggaran DPR, Bambang Soesatyo. Mantan Ketua Panitia Anggaran DPR Emir Moeis menyatakan, surat Menkeu juga tidak menyebutkan pesawat khusus kepresidenan, tetapi pesawat untuk very very important person (VVIP).

Menurut Harry, Menteri Keuangan, waktu itu, menyatakan dua alasan saat meminta persetujuan DPR untuk pembayaran uang muka tersebut. ”Selain kebanggaan dan simbol memiliki pesawat kepresidenan sendiri, juga biaya pembelian lebih murah daripada menyewa dari Garuda Indonesia,” ujar Harry.

Namun, Harry mengakui, Menkeu tidak rinci membandingkan harga biaya satu pesawat kepresidenan yang akan dibeli dengan harga sewa pesawat yang selama ini digunakan.

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menolak berkomentar karena masalah itu sudah ditangani Menteri Sekretaris Negara. (har)

Sumber: Kompas, 27 Januari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan