KAKP Ancam Laporkan Kadisdik Jakarta ke Polda

Koalisi Antikorupsi Pendidikan (KAKP) mengancam melaporkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto ke polisi karena tidak memenuhi putusan Komisi Informasi Pusat (KIP). Kadisdik tidak menyerahkan salinan dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Block Grant RSBI SMPN 30, SMPN 84, SMPN 95, SMPN 28, SMPN 190, SMPN 67 dan SDN 012 RSBI Rawamangun Jakarta yang diminta KAKP, sebagaimana diperintahkan majelis komisioner KIP.

"Kami akan melaporkan Kepala Dinas Pendidikan dan 5 Kepala Sekolah TKBM ke Polda, dengan tuduhan tindak pidana melanggar UU KIP no 14 tahun 2008 pasal 52," ujar juru bicara KAKP, Jumono, setelah gagal mendapatkan laporan SPJ dari kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jumat (21/01/11).

Jumono menuturkan, kedatangan KAKP ke kantor Diknas di Jalan Gatot Subroto itu untuk melakukan eksekusi atas putusan KIP pada 15 November 2010. Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner KIP Alamsyah Siregar, KIP memutuskan dokumen SPJ berikut kwitansinya adalah dokumen publik, dan memerintahkan Dinas pendidikan memberikan dokumen yang diminta KAKP. Namun, eksekusi permintaan dokumen itu gagal karena Disdik tidak dapat menyediakannya.

Kasubdit Data dan Informasi Diknas Provinsi Jakarta, Budi Irianto, mengatakan, pihaknya tidak memiliki dokumen yang diminta. Selama ini, kata Budi, laporan SPJ sekolah hanya disampaikan kepada Sudin (Suku Dinas). "Dinas pendidikan tidak menyimpan salinannya," kata Budi, seraya mempersilakan KAKP memeriksa ruang kerjanya.

Budi menyebut, Dinas Pendidikan tidak memiliki kewenangan untuk meminta SPJ dari sekolah. Fungsi kontrol hanya dilakukan melalui pemeriksaan langsung di sekolah. Terkait pengelolaan dana BOS, dinas pendidikan hanya berkewajiban memberikan laporan pengalokasian dana bos ke sekolah. Data itu, kata Budi, bisa diakses dalam website www.disdik.jakarta.go.id. "Setiap Senin pagi, kami berkeliling ke sekolah-sekolah," ujar Budi.

Pihak Dinas Pendidikan juga mengaku telah mengajukan surat keberatan terkait putusan KIP yang meminta Disdik memberikan dokumen SPJ. Surat itu telah diajukan kepada biro hukum Pemerintah Provinsi Jakarta.

Febri Hendri, peneliti Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW yang juga anggota KAKP, menyayangkan respons negatif Dinas Pendidikan. Febri menilai Disdik tidak siap menjalankan fungsinya sebagai badan publik. Sebagai badan publik, Disdik dituntut mampu menyediakan informasi terkait kerja-kerja institusi. Disdik juga dinilai tidak maksimal menjalankan tugas pengawasan terhadap pengelolaan dana sekolah. "Pengawasan dari Dinas pendidikan lemah. Wajar bila banyak terjadi penyimpangan dana BOS," ujar Febri.

Menanggapi surat keberatan yang dilayangkan ke biro hukum Pemprov, Febri menilai langkah itu tidak tepat. Seharusnya, Disdik mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara, paling lambat 14 hari setelah putusan KIP keluar. "Lewat dari itu, putusan sudah incracht," tukas Febri. Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan