Kakandepag Jombang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Gaji Rp1,03 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jawa Timur, menetapkan status tersangka korupsi gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Depag tahun 2005 terhadap Kepala Kantor Departemen Agama (Kakandepag) Jombang Munsyief, Selasa.
Kajari Jombang M. Anwar kepada pers, Selasa, menjelaskan penetapan Munsyief resmi sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan maraton terhadap dua pejabat Depag Jombang sebelumnya yang lebih dahulu menjadi tersangka, yakni Kepala Sub Bagian Tata Usaha Fathul Wahab dan Analis Kepegawaian.
Kita juga sudah memeriksa lebih dari 50 saksi yang berasal dari bendaharawan gaji baik di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah juga Aliyah, ujar M Anwar sambil menyebutkan nomor surat penetapan tersangka Munsyief, yakni SPP.no; Print-03/058/Fd.1/1/2006.
Menurut Anwar, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan masih akan memeriksa Munsyief untuk selanjutnya apakah langsung ditahan atau tidak.
Dua tersangka sebelumnya, yaitu Fatkhul Wahab sejak sepekan lalu sudah ditahan di tahanan kejaksaan setempat, sedangkan Masrukat masih ditunggu kepulangannya dari ibadah haji di Mekkah.
Lebih jauh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jombang M Yusuf menjelaskan awal terkuaknya masalah ini atas laporan langsung yang dilakukan seorang pegawai Depag Jombang bernama Mukhasanah pada akhir November 2005 lalu.
Dari hasil pemeriksaan oleh Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) bentukan Kejari dan Kepolisian Resort Jombang, ditemukan modus korupsi yakni manipulasi dokumen Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang diduga kuat dilakukan oleh oknum kepala TU dan analis kepegawaian Depag.
Akibat manipulasi itu negara dirugikan setidaknya Rp1,03 miliar, ujar M Yusuf.
Sementara itu, si pelapor Mukhasanah saat ditemui wartawan mengatakan dirinya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.
Staf di Depag Jombang yang juga mantan Kepala Tata Usaha MTsN Jogoroto, Jombang, ini menyebutkan dirinya dan beberapa teman akan berangkat ke Jakarta dalam pekan ini untuk menemui sejumlah lembaga pemberantasan korupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indonesia Corruption Watch (ICW) serta Kejaksaan Agung.
Kita akan kawal terus sampai tuntas, kita bawa semua dokumen dan alat bukti lain ujar Mukhasanah.
Sementara suasana di Kantor Depag Jombang Selasa ini tampak lengang. Kakandepag Munsyif menurut seorang staf sudah dua hari ini tidak datang ke kantor.
Saat wartawan mencoba menghubungi nomor rumah dan telepon genggamnya, selalu dalam kondisi tidak aktif.(ES/OL-03) Penulis: Edy S
Sumber: Media Indonesia Online, 25 Januari 2006