'Kaji Ulang Keppres Timtas Tipikor'

Komisi III DPR mendesak pemerintah segera mengkaji ulang Keputusan Presiden (Keppres) No.11/2005 mengenai Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) karena dinilai melanggar aturan perundang-undangan.

Wacana itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Timtas Tipikor di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, kemarin.

Desakan itu terutama mengemuka dari anggota Fraksi PDIP, antara lain Gayus Lumbuun, Panda Nababan dan Trimedya Panjaitan. Sebaiknya cabut saja Keppres itu, kata Trimedya.

Panda Nababan bahkan mengusulkan agar Timtas Tipikor dibubarkan karena menyalahi Undang-undang. Selain itu, Maiyasyak Johan dari Fraksi PPP juga melontarkan hal yang sama. Menurut tata urutan peraturan perundang-undangan, hal-hal yang bersifat pengaturan diterbitkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Kalau Keppres hanya untuk yang sifatnya keputusan, jelas Maiyasyak usai RDP di ruang kerjanya.

Dia menjelaskan karena sifat Timtas Tipikor adalah lembaga yang bersifat pengaturan atau koordinasi, maka seharusnya dasar hukumnya berbentuk PP atau Peraturan Presiden (Perpres).

Akan tetapi, Maiyasyak mengatakan, Komisi III tidak mengarahkan agar Timtas Tipikor dibubarkan kendati keberadaan lembaga ini memiliki dasar hukum yang tidak sesuai dengan tata urutan peraturan perundang-undangan.

Himbauan yang sama juga datang dari anggota Komisi III dari F-PG Victor Laiskodat. Menurut Victor, sikap dan kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran dan kinerja tim ini rendah karena fungsinya hanya bersifat koordinasi saja. Padahal, kata kunci dari kehadiran sebuah lembaga baru adalah seberapa jauh lembaga dipercayai oleh masyarakat, ujar Viktor.

Selain itu, Viktor juga mempertanyakan figur-figur anggota Timtas Tipikor yang belum teruji kualitasnya dalam upaya mengungkap dan memberantas tindak pidana korupsi.

Kepada Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supanji, Viktor menitipkan pesan untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar tidak lagi membentuk lembaga-lembaga baru. Apalagi kalau kerja lembaga itu hanya bersifat koordinasi saja. Pembentukan lembaga baru itu kan butuh dana yang besar, kata Viktor.

Sedangkan, Azlaini Agus dar F-PAN mempertanyakan dan meragukan kemampuan BPKP yang berada dalam Timtas Tipikor ini. Selama ini, kata Azlaini, publik sudah mengetahui secara luas bahwa BPKP tidak pernah mengungkap atau membuktikan dalam laporannya adanya penyelewengan penggunaan uang negara. Selama berdiri sejak 20 tahun lalu, BPKP itu tidak pernah mampu mengungkap adanya penyelewengan keuangan negara di tubuh Pertamina, kata Azlaini.

Dalam kesimpulan hasil rapat yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III Akil Mochtar sebagai pemimpin rapat, Komisi III juga mendesak agar pemerintah segera meninjau ulang Keppres tersebut.

Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, mengatakan bukan kapasitasnya untuk menjawab desakan itu. Suatu kebutuhan Keppres harus menghitung sosiologis, yuridis dan filosofis. Itu yang nanti akan saya sampaikan, katanya. (Dit/P-3)

Sumber: Media Indonesia, 7 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan