Kajati NTT Dilaporkan ke Kejagung

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), BM Pangaribuan, dilaporkan ke Kejaksaan Agung karena diduga melakukan konspirasi dengan Pemerintah Kota Kupang dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana Kontinjensi Pemkot Kupang senilai Rp 2,2 miliar.

Laporan itu disampaikan Direktur Eksekutif LSM Pengembangan Inisiatif dan Ad-vokasi Rakyat (PIAR), Sarah Lery Mboeik, didampingi Tenaga Ahli Bidang Pembaruan Kejaksaan Agung Asep Rahmat Fajar, dan Koordinator Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Ahmad Lopa, melalui sekretaris Jamwas Hendarman Supanji.

Kami menduga ada intervensi dan upaya-upaya menutup kasus ini. Sebab kasus dugaan korupsi dana kontinjensi yang sudah masuk dalam tahap penyidikan dan sudah ada tersangkanya, ternyata diturunkan statusnya oleh Kajati NTT menjadi masih dalam tahap penyidikan. Ini aneh, apalagi keputusan itu keluar setelah Kajati NTT berkunjung ke Pemkot Kupang, tutur Lery kepada Pembaruan, di Jakarta, Rabu (30/3).

Dia mendesak Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mencopot Kajati NTT sebab sama sekali tidak memiliki prestasi yang baik. Kasus-kasus korupsi yang banyak terjadi di NTT hanya menyentuh para juru bayar, sementara pejabat-pejabat yang terlibat tidak tersentuh. Apalagi dengan prestasi Kajati NTT menurunkan status kasus dugaan korupsi dana kontinjensi yang sudah nyata lengkap dengan tersangka, tiba-tiba dinyatakan berkas tidak lengkap dan masuk ke tahap penyelidikan. (Y-4)

Sumber: Suara Pembaruan, 30 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan