Kadis Kimpraswil Kampar Ditahan [19/06/04]

Kejaksaan Negeri Bangkinang menahan tiga pejabat di lingkungan Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Kampar, Riau, terkait dengan pengungkapan kasus dugaan korupsi uang negara senilai Rp 889,223 juta di dinas tersebut.

Mereka yang ditahan kejaksaan adalah Kepala Dinas (Kadis) Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Kampar Alfian Malik, Bendahara Kantor Kimpraswil Murzal, dan seorang pemimpin proyek, Darmansyah.

Ketiga pejabat teras Dinas Kimpraswil Kampar itu harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bangkinang. Sementara seorang pelaksana proyek lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang Tugas Utoto yang tengah di Jakarta mengungkapkan hal itu saat dihubungi, Jumat (18/6).

Dia mengungkapkan, pihaknya menetapkan penahanan terhadap ketiga pejabat Dinas Kimpraswil Kampar itu terhitung sejak 17 Juni 2004, pukul 17.00 waktu setempat.

Sebelum ditahan, ketiganya diperiksa secara intensif oleh tim pemeriksa Kejari Bangkinang yang terdiri atas Kepala Seksi Pidana Khusus Haryono, Kepala Seksi Pidana Umum Djaswadi, Kepala Seksi Intelijen Pendi Sijabat, dan jaksa Tiominar Simatupang.

Sebelumnya mereka diperiksa pada hari yang sama di Kejari Bangkinang. Setelah itu, mereka dinyatakan sebagai tersangka dan kini ditahan di LP Bangkinang sebagai tahanan titipan, ujar Tugas.

Dana ABT

Menurut Tugas, konspirasi yang dilakukan keempat tersangka terjadi atas dana anggaran biaya tambahan (ABT) APBD Kabupaten Kampar 2003 untuk membangun jaringan drainase dan box culver di pedesaan dan perkotaan sebesar Rp 889.223.490. Proyek yang dimulai Desember 2003 seharusnya sudah tuntas dalam hitungan 90 hari, tetapi ternyata tidak juga selesai hingga batas waktu habis.

Belakangan setelah disorot masyarakat, mereka mulai membangun proyek tersebut. Untuk daerah pedesaan di Desa Batu Bersurat, Kecamatan XIII Koto Kampar, sedangkan untuk daerah perkotaan di Bangkinang pada ruas Jalan Sudirman, namun kondisinya hancur. Akibatnya, negara telah dirugikan sebesar Rp 889,223 juta, papar Tugas Utoto.

Indikasi korupsi itu menguat setelah masuk laporan masyarakat bahwa proyek pembangunan tidak selesai. Itu bertentangan dengan berkas acara proyek yang menyebutkan bahwa mereka telah menyelesaikan seluruh proyek. Walaupun proyek sama sekali tidak dikerjakan, tetapi dalam berita acara penyelesaian proyek, mereka menyatakan telah menyelesaikan proyek 100 persen. (oin)

Sumber: Kompas, 19 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan