Kadiknas Dijebloskan ke Lapas

Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Kadiknas) Provinsi Gorontalo SH alias Dir ditahan Kejati Gorontalo, Senin pukul 17 wita. Dir ditahan setelah diperiksa seharian oleh jaksa Kejati tentang dugaan korupsi dana Asian Development Bank (ADB). Dir ditahan setelah menjalani pemeriksaan seharian di kantor Kejati ruangan 8 lantai 2.

Dir datang memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 Wita, didampingi dua pengacaranya, Supomo Lihawa SH dan Muhammad Niode SH. Setibanya di Kejati, Dir sebelumnya diarahkan ke ruang kerja Asisten Pengawas. Setelah menunggu penyidik lengkap, baru pemeriksaan dimulai. Dir diperiksa Asisten Pengawas M Yamin SH dan jaksa fungsional Samsidar SH, dan didampingi salah seorang pengacaranya.

Pemeriksaan Dir dilakukan secara tertutup, wartawan tidak diperkenankan masuk. Dia dicecar dengan sejumlah pertanyaan mengenai keterlibatannya dalam kasus ADB. Mulai dari pelaksanaan proyek hingga penggunaan dana proyek yang diduga diselewengkan. Saat pertanyaan mulai mengarah pada keterlibatan berat tersangka, Dir terlihat mulai pucat dan sesekali memperbaiki kursi yang diduduki. Wartawan yang mengintip dari jendela kaca, melihat mantan pegawai BPPT ini mulai tak bisa mengontrol kegelisahannya.

Pemeriksaan berlangsung kurang lebih 6 jam. Seusai pemeriksaan sekitar pukul 15.00 wita, penyidik memutuskan menahan tersangka yang bergelar doktor ini. Menurut penyidik penahanan ini dilakukan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

Sementara itu, pengacara Dir, Supomo Lihawa, SH yang mengetahui kliennya hendak ditahan, dia mencoba melakukan negosiasi dengan penyidik, bahkan ia nekat menemui Kajati. Tapi rupanya usaha Supomo sia-sia saja, karena kejaksaan tetap pada sikap mereka untuk menahan Sudirman.

Supomo pun akhirnya tak bisa berbuat apa-apa dengan keputusan kejaksaan untuk menahan kliennya. Namun Dir tampaknya saat itu tak patah arang, ketika ia disodori penyidik Surat Perintah Penahanan (SPP) untuk ditandatangani, dia awalnya menolak. Berkali-kali penyidik mencoba mengajak Dir untuk bisa membantu penyelesaian proses kasus ini, Dir tetap menyatakan penolakannya. Bahkan disaat penyidik meminta persetujuannya untuk ditahan, Dir malah terlihat serius memencet-mencet tombol ponsel.

Sikap lelaki yang diperkirakan berumur 50 tahun ini, cukup membuat penyidik gerah. Mereka pun tak bisa mengatasinya. Negosiasi antara Dir dan Penyidik ini berlangsung kurang lebih 2 jam. Tapi akhirnya, penyidik langsung meminta bantuan 3 petinggi Kejati, agar bisa meminta Dir menandatangani SPP. Rupanya usaha ini cukup ampuh, karena tak kurang dari 30 menit sejak ketiga petinggi kejaksaan itu masuk ke ruang pemeriksaan. Dir langsung mau menandatangani dan bersedia digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II b Gorontalo.

Usai menandatangani, Dir langsung digiring sekitar sepuluh petugas Kejati menuju Lapas. Sekitar pukul 17.00 Wita Dir digiring petugas kejaksaan menuju ke pelataran depan kantor kejaksaan. Raut wajah dan penampilan Dir yang saat diperiksa masih menggunakan stelan safari itu, nampak lusuh dan sepanjang menuju mobil hanya tertunduk. Sementara, petugas pengawalan telah menyediakan borgol untuk menahan Dir saat di mobil hingga ke Lapas.

Tapi saat hendak naik mobil, lagi-lagi Dir melakukan perlawanan. Dia tidak mau naik mobil tahanan yang telah disediakan petugas. Bahkan, dia pun menolak di borgol dengan alasan tidak akan melarikan diri. Akhirnya, negosiasi terjadi dan Dir bersama pengawalan ketat aparat kejaksaan diangkut dengan mobil dinasnya Kajari Gorontalo. Dir tiba di LP sekitar pukul 17.30 Wita. Seperti para tahanan lainnya. Dir terlebih dahulu harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan prosedur lainnya.

Sementara itu, Kajati Gorontalo Ichsan Kawanto SH saat dihubungi terpisah menyatakan ada surat jaminan dari Gubernur untuk Dir tidak ditahan, namun menurut Ichsan hal itu tidak cukup kuat untuk dijadikan alasan tidak menahan Dir. Dia menambahkan, penahanan tersangka akan dilakukan sesuai prosedur ditahan selama 20 hari.

Penahanan akan diperpanjang jika masih diperlukan. Penahanan terhadap kadis ini, dinyatakan Kajati sebagai bukti bahwa kejaksaan sangat serius untuk memberantas masalah Korupsi didaerah ini. Ichsan mengungkapkan bahwa kejaksaan dalam melakukan sesuatu selalu dilandaskan pada aturan Normatif Yuridis yang ada. Sud bukanlah orang terakhir yang akan ditahan dalam kasus Korupsi tukas Kajati. Kajati juga mengungkapkan bahwa beberapa waktu kedepan Kejaksaan juga akan kembali melakukan penahanan terhadap para tersangka korupsi lainnya.

Sebelumnya SI alias Suw tersangka dalam kasus yang sama juga telah ditahan, namun kini telah dibebaskan oleh pengadilan. Dir adalah tersangka yang ditetapkan setelah adanya upaya pengembangan kasus yang dilaksanakan oleh penyidik. (TR-09)

Sumber: Jawa Pos, 29 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan