Kabiro Perencanaan Depkes Ditahan KPK
Diduga menyalahgunakan kewenangan pengadaan alat rontgen portable untuk Puskesmas daerah tertinggal.
KEPALA Biro Perencanaan dan Anggaran Departemen Kesehatan (Depkes) RI, Mardiono ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan selama 20 hari terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di daerah tertinggal itu dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan.
"Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa M selaku pejabat pembuat komitmen di Biro Perencanaan dan Anggaran Depkes diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, Kamis (27/8).
Mardiono diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pelaksanaan pengadaan alat rontgen portable untuk pelayanan Puskesmas di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan pulau-pulau kecil di Biro Perencanaan dan Anggaran Sekretariat Jenderal Depkes tahun anggaran 2007.
Mardiono diduga melakukan mark up dan tidak mendistribusikan alat kesehatan tersebut ke Puskesmas yang membutuhkan. Akibat perbuataanya, negara dirugikan sekitar Rp8 miliar dari total proyek Rp17,18 miliar itu.
Cegah ke Luar Negeri
Johan Budi juga menyampaikan bahwa KPK telah memberikan status cegah ke luar negeri kepada mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Washington Mampei Parulian Simanjuntak, tersangka kasus dugaan korupsi dana pengembangan distribusi gas di PT PGN pada tahun 2002.
Selain Washington, KPK juga ikut memberlakukan larangan ke luar negara kepada Direktur Keuangan PT PGN, Joko Pramono Hal ini dilakukan karena Joko merupakan saksi dalam kasus ini.
Saat dikonfirmasi di tempat terpisah, Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) R Muchdor membenarkan pernyataan pihak KPK. "Keduanyanya dicegah sejak 26 Agustus lalu sampai dengan 26 Agustus 2010," kata Muchdor.
Kasus BI
KPK juga terus mendalami kasus dugaan suap di balik terpilihnya Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada tahun 2004. Kemarin (27/8), giliran mantan anggota Komisi IX DPR, Uray Faisal Hamid yang diperiksa oleh KPK sebagai saksi.
KPK telah menetapkan empat mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Dudhie Makmun Murod (PDIP), Hamka Yandhu (Golkar), Endin Soefihara (PPP) dan Udju Djuhaeri (TNI/Polri). Keempat tersangka tersebut telah menjalani proses pemeriksaan. Mereka diduga telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 11 atau Pasal 12b Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhitung sejak Senin lalu (24/8) hingga kemarin, KPK sudah memanggil sejumlah mantan anggota Komisi IX DPR terkait kasus aliran cek perjalanan selama masa pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Selain Uray, daftar pemeriksaan saksi juga mencantumkan nama Max Moein, Emir Moeis, Syamsul Arifin, Suratal, dan Angelina Pattiasina.
Di hari yang sama, KPK juga memeriksa mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi dan dua bos perusahaan rekanan Departemen Kesehatan (Depkes) selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kawasan Indonesia Timur pada tahun 2003. Ini merupakan pemeriksaan pertama pascapenahanan ketiga tersangka pada Jumat silam (21/8).
Mantan Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk Gunawan Pranoto merupakan tersangka pertama yang selesai diperiksa oleh penyidik KPK sekitar pukul 15.00 WIB. Ahmad Sujudi keluar setelahnya dan terakhir diikuti oleh Direktur Utama PT Rifa Jaya Mulia Rinaldi Yusuf. Ketiganya pun segera dikembalikan ke rumah tahanan (rutan) masing-masing.
Dalam proyek pengadaan senilai Rp190,4 miliar, KPK menduga telah terjadi penggelembungan harga dan penunjukan langsung yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp91,5 miliar. [by : Melati Hasanah Elandis]
Sumber: Jurnal nasional, 28 Agustus 2009
-----------------------
KPK Tahan Pejabat Departemen Kesehatan
”Lihat saja nanti di persidangan,” kata pengacara.
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Mardiono, pejabat Departemen Kesehatan. Penahanan terhadap Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Departemen Kesehatan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat portable roentgen untuk puskesmas di daerah tertinggal, perbatasan, dan pulau kecil. Saat itu Mardiono adalah pejabat pembuat komitmen. ”Tersangka ditempatkan di rumah tahanan Cipinang,” ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P., kepada wartawan di kantornya kemarin.
Johan mengatakan, proyek pengadaan alat kesehatan berupa portable roentgen untuk puskesmas di daerah tertinggal, perbatasan, dan pulau kecil itu dilaksanakan pada 2007. Modus dugaan korupsi yang dilakukan, Johan melanjutkan, diduga dengan melakukan penggelembungan harga.
Selain dugaan penggelembungan harga, Johan mengatakan, dalam kasus ini Mardiono diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan tersebut. ”Pengadaan diduga dilakukan dengan penunjukan langsung,” ujarnya.
Pengadaan tersebut meliputi tiga jenis alat yang dinaikkan harganya menjadi lebih dari dua kali lipat. Alat bucky stand, yang dijual di agen dengan harga Rp 32,8 juta, dihargai Rp 64 juta. Alat film hanger seharga Rp 450 ribu dihargai Rp 1 juta. Adapun alat x-ray film viewer double seharga Rp 2,5 juta dihargai dengan nilai Rp 5 juta dalam kontrak.
”Akibatnya, dugaan kerugian negara dalam kasus ini lebih dari Rp 8 miliar,” katanya. Jumlah tersebut, menurut Johan, hampir separuh dari nilai proyek, yaitu Rp 17,1 miliar. Dalam kasus ini KPK menjerat Mardiono dengan sangkaan melanggar Pasal pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemarin Mardiono diperiksa selama beberapa jam di gedung KPK. Seusai pemeriksaan, mobil tahanan langsung menjemput Mardiono. Pria yang mengenakan kemeja biru dan jaket hitam itu langsung memasuki mobil tanpa menjawab pertanyaan wartawan. Adapun Ferry Sinompol, pengacara Mardiono, juga tidak berkomentar banyak. Ferry hanya berujar, ”Kita lihat saja nanti di persidangan.”
Dalam kasus di Departemen Kesehatan, KPK pada Jumat lalu menahan mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi dan dua orang rekanannya, mantan Direktur PT Kimia Farma Gunawan Pranoto dan Komisaris PT Rifa Jaya Mulia, Rinaldi Yusuf. Ketiganya ditahan atas dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di 33 rumah sakit daerah di wilayah timur Indonesia pada 2003. FAMEGA SYAVIRA
Sumber: Koran Tempo, 28 Agustus 2009