Kabareskrim Harus Lakukan Gelar Perkara Kasus Kriminalisasi

Jakarta, antikorupsi.org – Kepala Bareskrim Mabes Polri Anang Iskandar diminta melakukan gelar perkara terhadap kasus yang melibatkan para penggiat antikorupsi. Jika tidak memenuhi syarat hukum maka polisi harus fair untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Desakan tersebut dilontarkan oleh masyarakat sipil dalam konferensi pers yang dihadiri oleh empat narasumber yaitu Abdul Fickar Hadjar (akademisi), Bambang Widodo Umar (pengamat kepolisian), Asep Komaruddin (LBH pers) dan Ray Rangkuti (Lingkar Madani) di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Senin (7/9/2015).

Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, dari banyak kasus yang diproses oleh Budi Waseso, Kabareskrim terdahulu, terlihat hanya menonjolkan sensasi belaka. Hal ini terlihat dari tidak adanya pembuktian kasus atau tidak ada kasus yang sampai ke tingkat pengadilan, kecuali kasus UPS.

Melakukan gelar perkara merupakan upaya pembuktian secara hukum atas kesalahan yang diperkarakan kepada tersangka. Terlebih terhadap kasus-kasus kriminalisasi terhadap penggiat antikorupsi dan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kabareskrim baru perlu melakukan audit penanganan kasus sejak awal tahun 2015 sampai saat ini. Mungkin ada banyak pihak yang tersakiti dari penanganan kasus ini,” ujarnya.

Fickar menegaskan, banyaknya ketidakjelasan kasus yang ditangani oleh Budi Waseso merupakan gambaran bahwa pejabat kepolisian sangat kental dengan proses politik. Maka tidak heran jika hasilnya merupakan legitimasi kasus-kasus yang berupa sensasi dan perdebatan.

Sementara itu pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan bahwa konflik yang terjadi antara Polri dan KPK serta pergantian Kabareskrim dari Suhardi Alius kepada Budi Waseso adalah langkah yang luar biasa dalam hal penindakan kasus korupsi. Hal ini seharusnya juga dilandasi perubahan substansi secara organisasi.

“Saya khawatir, terkesan ini hanya ingin banyak yang ditangkap. Maka perlu dikaji kembali proses penangkapannya,” tandas dia.

Dikhawatirkan, Budi Waseso hanya asal bergerak dan biar mau dibilang ‘militan’ karena banyaknya kasus yang ditangani namun tidak selesai. Sebab itu, gelar perkara dapat dilakukan untuk menyeleksi kasus mana saja yang memenuhi syarat, jika tidak maka harus di lakukan SP3.

“Iya, jika tidak memenuhi proses hukum harus di SP3. Maka gelar perkara ini penting, Bareskrim bisa undang akademisi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atau bahkan KPK itu sendiri,” ucapnya.

Bambang menegaskan, Bareskrim juga harus menyelesaikan permasalahan corporate crime yang juga merugikan keuangan negara. Karenanya, banyak perusahaan besar yang tidak tersentuh dalam mencari keuntungan dalam kelemahan regulasi di Indonesia.

Sementara Ray Rangkuti, menyatakan, bahwa penanganan kasus oleh kabareskrim lama terkadang tidak berdasarkan pada prioritas kepentingan publik. Contohnya adalah kasus yang menimpa Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim. Ray menganggap Bareskrim lebih baik menangani kasus yang lebih besar dari pada mengurusi masalah kecil seperti pemalsuan dokumen yang disangkakan kepada mantan pimpinan KPK Abraham Samad itu. (Ayu-Abid)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan