Kaban Diduga Telikung Sri Mulyani

"Fasilitas itu hanya bisa diberikan Menteri Keuangan."

Greenomics Indonesia menduga telah terjadi kerugian keuangan negara akibat keluarnya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor P.15/Menhut-II/2009 pada 5 Maret 2009. Keputusan yang ditandatangani Menteri Kehutanan saat itu, M.S. Kaban, tersebut memberikan fasilitas angsuran untuk melunasi iuran izin usaha pemanfaatan hutan oleh 27 perusahaan hak pengusahaan hutan (HPH).

Menurut lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan itu, kerugian muncul karena hingga jatuh tempo pada April ini baru 18 perusahaan yang melunasi iuran senilai Rp 40,18 miliar. "Sisanya, sebesar Rp 172,44 miliar, sama sekali belum dibayarkan. Angka itu belum termasuk denda 2 persen per bulan," kata Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi dalam rilisnya kemarin

Kaban mengeluarkan keputusan tersebut dengan pertimbangan investasi dan para pemegang izin HPH mengalami masalah likuiditas akibat krisis ekonomi global pada 2008. Namun, menurut Elfian, Kaban telah menabrak Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Undang-undang itu menyebutkan wajib bayar (pemegang HPH) harus mengajukan secara langsung permohonan angsuran kepada Menteri Keuangan. Setelah itu Menteri Keuangan mempertimbangkan mengabulkan permohonan itu atau menolaknya. “Jadi fasilitas angsuran hanya bisa diberikan oleh Menteri Keuangan, bukan Menteri Kehutanan.”

Dia juga menjelaskan bahwa Kaban telah memberikan izin definitif HPH sebelum iuran lunas dibayarkan. Seharusnya izin definitif HPH diberikan setelah iuran izin tersebut dilunasi. Dari temuan Greenomics Indonesia, ada 9 perusahaan yang belum membayar satu rupiah pun namun sudah mendapatkan izin definitif.

Kaban, yang kemarin terpilih menjadi Ketua Umum Partai Bulan Bintang, hingga tadi malam belum bisa dimintai konfirmasi. Kaban, yang tengah berada di Hotel Tiara, Medan, tak bisa ditemui. Sambungan telepon dan pesan pendek yang dilayangkan Tempo juga tak dibalas.

Peraturan yang diterbitkan Kaban itu, menurut Elfian, kemudian dicabut oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12/Menhut-II/2010 pada 17 Februari 2010.

Zulkifli menolak menanggapi temuan Greenomics. “Tanyakan pada Dirjen Bina Produksi Hutan, Pak Hadi,” ujarnya kemarin.

Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Hadi Daryanto mengakui tentang pemberian fasilitas angsuran kepada 27 pemegang izin HPH. Menurut dia, masih ada enam HPH yang belum melunasi iurannya meski telah diberi surat peringatan. “Kami kasih batas waktu hingga Juli ini. Jika tidak bisa membayar, mereka minta persetujuan Menteri Keuangan. Kalau tidak mendapat persetujuan, kami cabut izinnya,”katanya. DIANING SARI I | MARIA HASUGIAN | SOETANA
 
Sumber: Koran tempo, 27 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan