Jumlah Tersangka bakal Bertambah; Korupsi di Blitar Membengkak

Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Blitar setelah ditemukan modus baru yang menyebabkan nilai korupsi membengkak dari Rp68 miliar menjadi Rp95 miliar.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar Sriyono, penetapan tersangka baru itu akan diumumkan awal minggu depan. ''Karena ada modus baru, dipastikan akan ada penambahan tersangka dari jumlah sebelumnya,'' kata Sriyono menjawab Media, kemarin.

Tetapi, dia menolak menyebutkan nama calon tersangka baru itu dengan alasan tidak mau mendahului hasil penyidikan. Sedangkan tersangka yang telah ditetapkan lebih dulu berjumlah lima orang.

Dia menyebutkan, pembengkakan nilai korupsi di Blitar terungkap dari adanya sisa dana APBD Kabupaten Blitar tahun anggaran 2002 sebesar Rp31 miliar. Namun, dana akumulasi kelebihan dana rutin dan gaji pegawai negeri sipil (PNS) itu yang dilaporkan pada perhitungan APBD 2002 hanya Rp4 miliar.

Sedangkan sisanya sebanyak Rp27 miliar lagi oleh tersangka Krisanto yang saat itu menjabat Kepala Subbagian (Kasubbag) Anggaran Keuangan dimasukkan ke rekening pribadinya. Rinciannya, sebanyak Rp2 miliar disimpan di Bank BRI, Rp3 miliar di Bank BNI, dan Rp22 miliar di Bank Jatim.

Preseden buruk
Sementara itu, batalnya pelimpahan delapan tersangka kasus dugaan korupsi dana APDB Kota Solo dari Kepolisian Wilayah (Polwil) Surakarta ke Kejari Surakarta Selasa (15/2) lalu mendapat tanggapan dari pengamat hukum. Di antaranya, pengamat hukum dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, Adi Sulistyono.

Menurut Adi, alasan sakitnya dua tersangka, Sali Basuki dan Mudjahid, seharusnya tidak membuat pelimpahan tersangka dan berkas perkara dibatalkan. Sebab, hal itu dapat menimbulkan preseden buruk terhadap upaya penegak hukum dalam menuntaskan kasus tersebut.

''Kalau hanya pelimpahan berkas dan tersangka saja, saya kira sakitnya dua tersangka itu tidak menjadi masalah. Artinya, berkas tetap dapat dilimpahkan, kecuali kalau itu terjadi pada proses persidangan. Memang ada unsur kemanusiaan yang harus diperhatikan,'' kata Adi saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Menurut Adi, kepolisian dan kejaksaan seharusnya tidak terlalu normatif dalam menyikapi alasan sakit para tersangka. Hal itu akan merepotkan mereka sendiri, karena bisa saja alasan tersebut akan digunakan secara bergiliran oleh kedelapan tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp4,3 miliar itu.

''Bisa saja mereka (tersangka) merasa sakit akibat stres menghadapi persoalan itu. Kalau sakitnya bergantian, tidak selesai-selesai. Masa mereka hanya mau menunggu orang sakit,'' ujarnya.

Karena itu, kata Adi, alasan sakit kedua tersangka tidak terlalu menjadi halangan untuk melimpahkan perkara ke kejaksaan. Apalagi mereka sudah didampingi penasihat hukum. ''Kalau terjadi apa-apa ada penasihat hukumnya. Demikian pula jika para tersangka ini akhirnya harus ditahan.''

Polwil Surakarta pada Selasa lalu batal melimpahkan berkas, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan korupsi dana APBD Kota Solo karena dua dari delapan tersangka mendadak sakit. Kedelapan tersangka itu adalah mantan anggota DPRD Kota Solo periode 1999-2004, yaitu Sali Basuki, Mudjahid, Darsono, Ipmawan M Iqbal, Dodi Prasetyo, Purnomo, Bandung Joko Suryono, dan Rio Suseno. Sedangkan dua orang yang sakit adalah Sali Basuki dan Mudjahid.

Dari Pamekasan, Madura, dilaporkan, sekitar 200 orang anggota Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera), kemarin, melakukan unjuk rasa di kantor Kejari Pamekasan. Mereka menuntut kejaksaan lebih berani dalam mengusut kasus-kasus korupsi di wilayah ini.

Pengunjuk rasa menilai, selama ini Kejari Pamekasan tidak berani menangani kasus-kasus korupsi yang diduga melibatkan sejumlah orang penting di kabupaten tersebut. Padahal. menurut mereka, masyarakat ingin agar kejaksaan segera bertindak.

''Yang terakhir adalah kasus dugaan penyimpangan dana bantuan untuk pengungsi Sampit yang bernilai ratusan juta rupiah,'' teriak Koordinator Ampera, Miftahul Arifin, dalam orasinya. (ES/FR/MG/N-2)

Sumber: Media Indonesia, 18 Februari 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan