Joko Tjandra Diberi Waktu Hingga Hari Ini

"Jika tak datang, ia dinyatakan sebagai buron."

Kejaksaan Agung memberi kesempatan hingga hari ini kepada terpidana Joko Soegiarto Tjandra, pemilik PT Era Giat Prima, untuk menyerahkan diri. "Kalau besok (hari ini) tidak datang, kami nyatakan buron," kata Jasman Pandjaitan, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, saat dihubungi Tempo kemarin.

Hingga kemarin, Jasman mengaku belum mengetahui tempat keberadaan Joko. Menurut dia, kejaksaan hanya mengetahui bahwa Joko meninggalkan Indonesia menuju Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009, sehari sebelum vonis itu dijatuhkan Mahkamah Agung. "Apakah masih di sana atau sudah pergi ke negara lain, kami tidak tahu," kata Jasman.

Sebelumnya, pada 11 Juni lalu, Joko divonis bersalah dan diganjar hukuman dua tahun penjara. Vonis itu jatuh setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan jaksa dalam perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali senilai Rp 546,46 miliar. Selain Joko, dalam kasus yang sama, Mahkamah juga menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin.

Terkait dengan eksekusi vonis itu, kejaksaan sudah memanggil keduanya agar datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin pekan lalu. Syahril memenuhi panggilan dan langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta. Adapun eksekusi terhadap Joko batal karena ia tidak datang. "Kami harap dia kooperatif datang besok (hari ini) pagi," kata Jasman.

Menurut Jasman, kuasa hukum Joko telah mengirim surat dan meminta agar eksekusi kliennya ditunda. Alasannya, Joko akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan tersebut. Namun, kata Jasman, "Jaksa tidak bisa menunda eksekusi tersebut."

Selain itu, Jasman menambahkan, kejaksaan mempertanyakan alasan peninjauan kembali yang hendak diajukan Joko. "Terhadap putusan mana PK itu diajukan?" kata dia. "Terhadap putusan peninjauan kembali, tidak boleh ada peninjauan kembali."

Hingga tulisan ini diturunkan, O.C. Kaligis, kuasa hukum Joko, belum bisa dimintai konfirmasi. Pesan pendek dan sambungan telepon dari Tempo tak dijawab.

Sementara itu, kuasa hukum Bank Permata, Luhut M. Pangaribuan, menyatakan kliennya belum mau menyerahkan uang sebesar Rp 546,46 miliar kepada negara, seperti diperintahkan Mahkamah Agung dalam vonis Joko Tjandra. Sebab, menurut dia, ada dua putusan Mahkamah yang menyatakan uang tersebut milik Bank Bali, setelah merger menjadi Bank Permata. "Dalam fatwa MA juga tegas menyatakan itu duit Bank Permata," kata Luhut kemarin. Selain itu, pada 8 Maret 2004, Mahkamah mengabulkan kasasi Bank Bali dan menyatakan dana pada rekening penampungan tersebut adalah milik PT Bank Bali.

Bank Permata, kata Luhut, juga berencana meminta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung. "Suratnya kami serahkan besok (hari ini) ke Kejari Jakarta Selatan," ujarnya. SUTARTO | DWI WIYANA

Sumber: Koran Tempo, 22 Juni 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan