Jika Revisi UU KPK Disahkan, Ketua KPK Siap Mundur
Antikorupsi.org, Jakarta, 21 Februari 2016 - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan akan mundur dari jabatannya jika Revisi UU KPK disahkan.
"Kalau revisi jadi, saya pribadi bersedia mengundurkan diri," ujar Agus dalam diskusi bertema "Misi Kerukunan Agama Untuk Melawan Korupsi" di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Minggu 21 Februari 2016.
Ia berharap langkah tersebut juga dilakukan oleh jajaran pimpinan KPK lainnya, "Harapan saya, yang lain juga sama," imbuhnya.
Agus mengatakan rencana pengunduran diri itu pasca penolakan ihwal Revisi UU KPK diucapkan oleh para tokoh agama yang berkumpul dalam diskusi tersebut.
Hajriyanto Y. Thohari, tokoh yang juga hadir dalam diskusi tersebut, mengatakan bahwa revisi UU KPK hanya membuat polemik tak berujung, sebab itu harus segera diselesaikan.
"Tidak usah diperumit, darimana RUU ini berasal, itu yang dijadikan kambing hitam," ujar Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini.
Menurutnya, sebuah pembahasan undang-undang tidak akan berjalan jika salah satu pihak antara DPR dan Pemerintah ada yang tak setuju. Hal sama juga berlaku dalam masuknya agenda Revisi UU KPK dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Karenanya serangan jangan ditujukan ke salah satu lembaga saja.
"Kalau setuju, ya bilang setuju. Salah satu keluarin statement, ya selesai. Jangan biarkan rakyat berpolemik."
Para tokoh agama lain turut menyuarakan penolakan terhadap upaya Revisi UU KPK. Mereka menganggap revisi tersebut hanya akan mengancam KPK dan kerja pemberantasan korupsi.
Tokoh lain yang juga hadir dalam diskusi tersebut yaitu Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah), Adnan Topan Husodo (Indonesia Corruption Watch), Nadjamuddin Ramly (Wakil Sekretaris Jenderal MUI), Romo. Yr. Edy Purwanto (Konferensi Waligereja Indonesia), Uung Sendana Linggaraja (Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia), Philip K. Wijaya (Wakil Sekretaris Jenderal WALUBI), HS. Dillon (Agama Sikh), KH. imam Aziz (Ketua PBNU), Nyoman Udayana (PHDI), Farid Wajdi (Komisioner Komisi Yudisi), dan Romo Benny Susetyo (Tokoh Antikorupsi).
(Egi)