Jika Ada Kerugian Negara, Abdul Latief Siap Bertanggung Jawab

Mantan Menteri Tenaga Kerja sekaligus Komisaris Utama PT Lativi Media Karya, Abdul Latief, menyatakan siap bertanggung jawab jika kredit perusahaannya merugikan negara. Abdul Latief kemarin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan kredit macet di PT Lativi Media Utama di Bank Mandiri sebesar Rp 328 miliar.

Kredit yang kami ajukan sudah sesuai dengan peraturan dan memenuhi semua prosedur, kata Abdul Latief di Jakarta kemarin. Pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan untuk melengkapi pemeriksaan tentang mekanisme awal pencairan kredit.

Kami datang untuk melengkapi pemeriksaan tentang mekanisme awal pencairan kredit, kata Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Abdul Latief yang ikut mendampinginya ke Kejaksaan Agung, di Jakarta kemarin. Sebagai komisaris, kata dia, kliennya bertugas mengawasi jalannya perusahaan.

Menurut Ari, sebagai komisaris, Abdul Latief tidak ikut mengurus perusahaan secara teknis atau masalah teknis. Komisaris mengawasi jalannya perusahaan dari laporan yang diperoleh dari dewan direksi. Kredit yang diajukan PT Lativi Media Karya ke Bank Mandiri, kata dia, sudah dilaporkan dalam rapat oleh direksi.

Ari mengatakan, dalam beberapa kali pemeriksaan belum bisa ditunjukkan adanya kerugian negara. Kredit ini, dia melanjutkan, belum bisa dikatakan macet karena baru jatuh tempo pada 2009. Memang ada hambatan dalam pembayaran karena perusahaan mengalami kesulitan finansial, katanya.

Kesulitan finansial, kata Ari, bukan karena penyelewengan atau salah peruntukan. Memang ada peruntukan yang dialihkan demi efisiensi. Dia mencontohkan studio mini yang setelah dianalisis ternyata tidak diperlukan lagi. Kondisi ini karena persaingan, katanya. Tapi Lativi sudah lancar membayar pascarestrukturisasi kredit pada 2004.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji menyatakan, dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, ditemukan sejumlah indikasi kerugian negara. Sedangkan jaksa penyidik I Ketut Murtika mengatakan, pemeriksaan Abdul Latief itu untuk memperjelas keterangan saksi sebelumnya, yakni mantan Direktur Utama PT Lativi Usman Djafar, yang kini menjabat Gubernur Kalimantan Barat. DIAN YULIASTUTI

Sumber: Koran tempo, 3 Februari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan