Jerat Pelaku dengan Pasal Korupsi

SUMATRA Barat (Sumbar) kembali bikin kejutan. Jika sebelumnya menjadi pionir dalam pengusutan pidana korupsi di DPRD, kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar membuat terobosan dengan menerapkan UU Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pengusutan illegal logging.

Pasal korupsi akan diterapkan untuk penyidikan sekitar 13 ribu kubik kayu ilegal yang ditangkap di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sabtu (21/5). Hal tersebut dikatakan Kepala Kejati (Kajati) Sumbar Antasari Azhar kepada wartawan di Padang, kemarin.

Kami menduga kayu yang diambil berada di luar IPK (izin pengelolaan kayu). Artinya, yang mereka ambil adalah aset negara dan merugikan keuangan negara. Makanya, siapa yang terlibat akan kita jerat dengan UU TPK, kata Antasari.

Keputusan tersebut diambil, menurutnya, dengan segala risiko apa pun. Apakah kami digugat atau apa pun kita siap. Yang kita inginkan adalah menyelamatkan aset negara. Soalnya, masalah illegal logging memang luar biasa. Jika tidak, tidak mungkin Presiden berulang kali menegaskan pemberantasan penebangan ilegal, katanya.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Yayasan Citra Mandiri (YCM), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumbar, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Aliansi Masyarakat Adat Peduli Mentawai (AMA-PM), Conservation International Indonesia, dan beberapa LSM lain yang tergabung ke dalam Koalisi Masyarakat Sipil Peduli (KMSP) Mentawai mendukung rencana tersebut.

KMSP Mentawai sejak awal ikut memberikan data dan mendukung langkah kejati. Koordinator KMSP Mentawai, Prasetyo, memperkirakan negara dirugikan antara Rp7,17 miliar sampai Rp10,4 miliar. Jumlah itu dihitung dengan harga per kubik Rp550 ribu sampai Rp800 ribu, ujarnya. Jumlah itu akan lebih besar lagi (sekitar Rp15,6 miliar) jika kayu tersebut diekspor, yang biasanya dijual dengan harga Rp1,2 juta.

Jumlah itu belum termasuk biaya lainnya, seperti retribusi untuk Pemkab Mentawai yang biasanya dipungut Rp9.600 per kubik. Untuk 13 ribu kubik kayu itu, totalnya Rp124,8 juta.

Pastinya, Antasari Azhar mengaku masih menghitung kerugian negara akibat penebangan ilegal tersebut. Kejati sampai kemarin sore masih meminta keterangan 10 orang yang terkait dengan kayu tersebut.

Mereka, yaitu Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kepulauan Mentawai Samuel Pangabean dan dua orang stafnya, Royan Pardede dan Ondi Jublin. Kemudian, Zulkarnain dari Koperasi Unit Desa (KUD) Mina Awera dan Parlian Simalingga dari KUD Simatorai Bonga Siaoan. Turut diperiksa, Direktur Utama CV ATN Tedy Antoni yang menjadi

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan