Jawa Timur Minta Pusat Danai 50 Persen Biaya Pendidikan SD-SMP

Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta pemerintah pusat menanggung 50 persen dari dana subsidi biaya minimal pendidikan (SBMP) tingkat SD-SMP di daerahnya yang besarnya Rp 683 miliar. Permintaan ini diajukan sebagai konsekuensi pengalihan dana subsidi bahan bakar minyak untuk pendidikan.

Sebelumnya pusat hanya akan menanggung 30 persen dana SBMP Jawa Timur, kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Timur Rasiyo kepada Tempo, Senin (4/4). SBMP adalah program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun (SD dan SMP) yang dicanangkan Gubernur Jawa Timur Imam Utomo sejak 2003.

Tahun lalu, menurut Rasiyo, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menganggarkan dana SBMP sebesar Rp 365 miliar kepada siswa SD/madrasah ibtidaiyah dan SMP/madrasah tsnawiyah. Program tersebut dimaksudkan sebagai pengganti sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP) yang selama ini dinilai memberatkan wali murid. Pada 2004, program SBMP diterapkan untuk 19 daerah kabupaten/kota secara penuh dan 19 kabupaten/kota lain hanya membebaskan siswa yang miskin.

Karena dianggap berhasil, kata Rasiyo, tahun ini dana SBMP dinaikkan menjadi Rp 683 miliar, dengan komposisi Rp 165 miliar dari pemerintah pusat (24,20 persen), Rp 365 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (53,55 persen), dan Rp 152 miliar dari pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur (22,25 persen).

Karena diperkirakan tahun ini Jawa Timur mendapatkan tambahan dana kompensasi bahan baker minyak, Gubernur Imam Utomo telah meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo agar pemerintah pusat menanggung pembiayaan SBMP sebanyak 50 persen, sementara Pemerintah Provinsi Jawa Timur 30 persen, dan pemerintahan kabupaten/kota 20 persen.

Rasiyo mengatakan, dana kompensasi bahan bakar minyak tersebut semula akan diberikan secara tunai kepada siswa SD/MI yang tidak mampu, besarnya Rp 25 ribu per siswa. Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya, pemberian uang secara langsung justru digunakan secara konsumtif seperti untuk uang jajan atau dipinjam orang tuanya. Untuk itu penyalurannya akan diubah, Rp 10 ribu diberikan kepada siswa dan Rp 15 ribu akan dikelola sekolah untuk biaya operasional sekolah, kata Rasiyo.

Ditanya kemungkinan terjadi penumpukan bantuan, Rasiyo membantah. Menurut dia, dengan adanya biaya kompensasi bahan bakar minyak, nantinya dana kompensasi dari pusat dipakai untuk dana SBMP siswa tingkat SMP dan SMA.

Wakil Ketua Komisi Pendidikan DPRD Jawa Timur Rofiq Munawar Cholil meminta penyaluran dana SBMP diperketat. Sebab, dia menilai, pengawasan penyaluran SBMP sangat lemah dan hanya diserahkan kepada pengawasan masyarakat dan Komite Sekolah. zed abidien

Sumber : 6 April 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan