Jateng Ketinggalan dalam Pengusutan Korupsi (9/06/04)

SEMARANG- Dewan Etik KP2KKN Machfudz Ali mengungkapkan, pihaknya merespons positif pernyataan Kepala Kejati Jateng bahwa sudah ditemukan unsur-unsur dugaan korupsi atas dugaan penyalahgunaan APBD Jateng. Hanya, dia menyatakan, aparat di bawahnya kurang serius memaknai semangat yang digulirkan oleh pimpinannya.

''Saat bertemu dengan kalangan LSM, Kajati menyampaikan sudah ditemukan unsur-unsur dugaan korupsi itu. Semestinya hal itu disikapi oleh seluruh aparat di bawahnya untuk bertindak serius, jangan hanya berkutat dengan masalah akademis,'' tandasnya.

Dia menyatakan, bila kejaksaan bersikapi tidak mau lagi menyerap data-data yang tersedia, maka besar kemungkinan pihaknya akan meminta bantuan kepolisian. ''Ini sebagai wujud ketidakpercayaan kami terhadap kejaksaan untuk mengusut tindak pidana korupsi,'' kata Machfudz yang juga PR III Unissula itu.

Dia mengungkapkan, jajaran di bawah Kajati ada yang tidak proaktif, sehingga selalu mengikuti pendapat dari akademisi. Akibatnya, tidak ada langkah riil karena berkutat dengan teori saja. ''Aparat yang bersikap demikian itu sebaiknya diganti saja. Semua kebijakan menjadi tanggung jawab Kajati atas kinerja aparat di bawahnya,'' tuturnya.

Ketinggalan
Dari terungkapnya kasus dugaan korupsi di Sumatera Barat dan Bandar Lampung, lanjutnya, pengusutan kasus korupsi di Jateng termasuk ketinggalan. ''Jateng hanya maju saat mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dirut BPD Jateng saat itu.''

Di awal reformasi, katanya, pejabat yang kini menguak kasus korupsi di Sumatera Barat itu menerima kritikan saat menjabat di Jateng. Sekarang pejabat itu justru berani untuk bersikap menegakkan aturan hukum menyangkut korupsi yang dulu dikritik oleh beberapa kalangan di Jateng.

Di lain pihak, Koordinator Konsorsium LSM Antimoneypolitics Jawade Hafidz mengungkapkan, dorongan terhadap Kejati untuk mengungkap dugaan korupsi Dewan sudah dilakukan melalui penawaran kontrak sosial beberapa waktu lalu. Namun, tawaran itu ditolak karena Kejati sudah memiliki komitmen memberantas korupsi sekalipun tanpa kontrak sosial. ''Hanya, kalau sudah ada komitmen, mengapa tak segera dilakukan untuk mengusut dugaan penyelewengan APBD,'' tandasnya.

Karena itu, dia mengemukakan, supaya Kejati segera mengirim surat ke Presiden dan Mahkamah Agung untuk meminta izin memeriksa anggota DPRD Jateng. Juga meminta izin kepada Bank Indonesia untuk memeriksa rekening anggota Dewan supaya bukti-bukti atas dugaan pelanggaran hukum makin kuat.

Sekretaris KP2KKN Dwi Saputra mengungkapkan, pengusutan dugaan korupsi legislatif oleh Kejati tidak harus dilakukan oleh tim dari pidana khusus. Tim pengusutan korupsi bisa bekerja sama dengan penyidik untuk lebih mengonsentrasikan pengusutan. (G1-83t)

Sumber : Suara Merdeka, 9 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan