Jasin dan Haryono Diperiksa Terkait Dugaan Suap

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin dan Haryono Umar kembali diperiksa oleh penyidik dari Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrm Mabes Polri. Salah satu isi materi pemeriksaan tersebut adalah dugaan suap yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK yang lain. "Ya... ada juga lah," jawab Haryono di Mabes Polri, Kamis, (1/10).

Dalam kesempatan itu, M Jasin dan Haryono menegaskan dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh wakil ketua KPK Bibit Samad Riyanto. Hanya saja dalam kesempatan tersebut Haryono enggan menyebutkan siapa pihak yang dituduhkan telah menerima suap. "Siapa-siapanya enggak perlu," kata Haryanto.

Hal senada juga disampaikan M Jasin usai menjalani pemeriksaan. "Ada dua pertanyaan yang saya jawab tidak tahu, keduanya adalah pertanyaan yang menanyakan apakah Pak Bibit telah menerima suap," kata M Jasin menirukan pertanyaan penyidik. Meski demikian, Haryono mengaku pertanyaan yang disampaikan penyidik menunjukan kerja yang profesional. "Saya rasa cukup profesional," kata Haryono.

Baik M Jasin maupun Haryono juga mengatakan sebagian besar pertanyaan yang disampaikan penyidik sama dengan yang pernah disampaikan penyidik pada pemeriksaan pertama beberapa waktu lalu. "Hampir semuanya sama dengan pemeriksaan lau," kata M Jasin.

Keduanya tiba di gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 09.30WIB. Namun kedatangan keduanya itu tidak bersama-sama. Haryono sendiri memasuki gedung Bareskrim melalui pintu depan, sedangkan M Jasin menggunakan pintu masuk lain yang terletak pada bagian belakang gedung Bareskrim. M Jasin meninggalkan gedung Bareskrim pada pukul 18.30 WIB.

Kasus ini berawal dari adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh beberapa pimpinan KPK. Penyalahgunaan wewenang itu terjadi saat pencekalan dan pencabutan cekal yang terjadi atas diri Dirut PT Masaro, Anggoro Widjojo dan Pimpinan Era Giat Prima, Djoko S Candra.

Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa dalam melakukan pencekalan terhadap Anggoro, Chandra M Hamzah tidak menjalankan mekanisme yang diatur dalam undang-undang yang meyebutkan bahwa kewenangan cekal bersifat Kolegial. Dalam kasus tersebut, Chandra menetapkan cekal terhadap Anggoro seorang diri saja.
Sedangkan dugaan penyalahgunaan wewenang atas Bibit Samad Riyanto adalah saat menetapkan cekal dan mencabut cekal atas Djoko S Candra tidak melibatkan wakil ketua KPK yang lainnya seperti yang diamanatkan dalam undang-undang KPK.[by : Heri Arland]

Sumber: Jurnal Nasional, 2 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan