Jangan Terbuai Kelihaian Gayus
Gayus HP Tambunan dapat disebut sebagai selebritas pengadilan. Tidak hanya materi perkaranya yang menarik perhatian, sosok Gayus pun memiliki kemampuan bergaya, berbicara, dan memainkan perasaan. Tampil di panggung pertunjukan, di tengah sorot kamera, mantan pegawai pajak itu terus berakting.
Tidak seperti banyak pesakitan yang cenderung diam dan menggantungkan harapan di pundak penasihat hukum, Gayus terus mempertahankan dirinya menjadi ”bintang” dengan gaya dan pernyataannya yang menarik dan kadang mengejutkan.
Tidak hanya piawai tampil di pengadilan, Gayus pun terbukti amat lihai mengelabui dan menyiasati hukum di segala lini, mulai dari perpajakan, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga imigrasi. Tak heran ada yang guyon memanjangkan nama Gayus sebagai ”ganyang yustisia”, yang berarti orang yang memorakporandakan hukum.
Setelah pembacaan pleidoinya berjudul ”Indonesia Bersih, Polisi dan Jaksa Risih, Gayus Tersisih” yang mengungkap rekayasa dan pengerdilan perkara mafia hukum dan mafia pajak, Gayus kembali membuat geger saat ia membacakan tanggapan atas replik jaksa penuntut umum.
Sebagaimana umumnya orang yang terseret kasus hukum, ia mengaku tidak bersalah. Juga dengan entengnya menyatakan, negara harus berterima kasih karena informasi yang ia berikan mengenai mafia pajak dan mafia hukum. Anehnya lagi, ia tak malu mengatakan, dirinya layak dijadikan pejabat penegak hukum jika negara ini mau membersihkan aparat yang kotor. ”Jadikan saya staf ahli Kapolri atau Jaksa Agung, dalam waktu dua tahun, saya akan bersihkan mafia pajak dan hukum,” kata Gayus lantang. Sebuah cara berpikir yang jungkir balik.
Gayus juga mengaku tidak bersalah atas semua tindak pidana yang didakwakan jaksa, yakni perkara korupsi pajak, penyuapan kepada hakim dan penyidik, serta keterangan palsu. Padahal, sebelumnya Gayus selalu mengatakan memberikan uang Rp 20 miliar kepada mantan pengacaranya, Haposan Hutagalung, untuk dibagi-bagikan kepada polisi, jaksa, dan hakim.
Anehnya, tim penasihat hukum Gayus yang dipimpin Adnan Buyung Nasution juga ikut menyatakan Gayus tidak bersalah. Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji mengatakan, pleidoi penasihat hukum seharusnya mempertimbangkan fakta yang memang diakui Gayus. Penasihat hukum juga harus berpihak pada keadilan masyarakat.
Pengakuan penting yang tak boleh luput, fokus membongkar ”ikan kakap”, bukan sebatas ”ikan teri” seperti Gayus. (FAJ)
Sumber: Kompas, 13 Januari 2011