Jangan Korupsi Dana Aceh; Utusan PBB: Kepercayaan Rakyat Bisa Hilang

Pemerintah Indonesia diingatkan agar serius mengatasi korupsi yang dapat terjadi dalam setiap pengelolaan dana bantuan bencana alam, termasuk pengelolaan dana bantuan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias, Sumatera Utara.

Jika pemerintah tidak sungguh-sungguh mencegah dan memerangi korupsi di daerah bencana alam pascagempa bumi dan gelombang tsunami, maka kepercayaan rakyat kepada pemerintah di daerah tersebut akan menghilang, kata Wakil Utusan Khusus Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascatsunami Eric P Schwartz seusai bertemu dengan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jakarta, Rabu (10/5).

Jika kepercayaan rakyat hilang, hal itu akan menyebabkan program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana akan terganggu dan tidak akan terwujud.

Schwartz berharap pemerintah dapat lebih serius mencegah terjadinya korupsi dalam pengelolaan dana bagi pembangunan kembali kawasan Nanggroe Aceh Darussalam pascatsunami.

Kami memberikan dukungan sepenuhnya, dengan komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi di mana pun, termasuk di Aceh, katanya.

Sejumlah kendala
Menurut Schwartz, sejauh ini program rehabilitasi dan rekonstruksi yang dijalankan pemerintah melalui Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh- Nias sudah sesuai dengan jalurnya.

Memang masih ada sejumlah kendala yang masih harus dilakukan agar program itu berjalan baik seluruhnya, ungkap Schwartz.

Masalah itu antara lain perumahan yang belum semuanya dibangun karena adanya persoalan tanah. Masalah lain adalah lapangan pekerjaan yang harus dipikirkan oleh pemerintah. Ini yang harus segera bisa dilakukan oleh rakyat Aceh.

Sebagaimana diberitakan, komitmen BRR Aceh-Nias menghindarkan diri dari korupsi pernah patut diragukan mengingat ditengarai adanya upaya membungkam orang-orang yang kritis di lembaga tersebut. Hal ini diutarakan Manajer Investigasi Satuan Anti-Korupsi (SAK) BRR Aceh-Nias Leo Nugroho pada pertengahan April lalu. Itu menyusul penon-aktifan Leo dari BRR.

Namun, Deputi Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan BRR Aceh-Nias Sudirman Said membantah bahwa di tubuh BRR ada dugaan korupsi seperti dituduhkan Leo. Leo adalah salah satu dari tiga orang yang membentuk SAK BRR dan mulai aktif bekerja sejak 29 Agustus 2005. (har)

Sumber: Kompas, 11 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan